JAKARTA, suaramerdeka.com - Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 24 Januari 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi.
Selain itu, LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Januari 2023 bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.
LPS menetapkan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR naik masing-masing sebesar 25 bps yakni menjadi 4,00 persen pada bank umum dan 6,50 persen pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Baca Juga: Masa Depan Kai Havertz di Chelsea Tak Pasti, Berpeluang Dilepas pada Akhir Musim
Untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ditetapkan naik menjadi 2.00 %. Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal antara lain, potensi kenaikan suku bunga perbankan domestik yang lebih tinggi dalam merespon kebijakan moneter bank sentral.
Kemudian, juga untuk memberikan ruang bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas di tengah masih relatif tingginya risiko volatilitas pasar keuangan dengan tetap suportif terhadap fungsi intermediasi perbankan sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Amankan Pos Bek Kiri, Persib Bandung Boyong Rezaldi Hehanusa dari Persija Jakarta
“Terutama untuk memperkuat sinergi dan arah kebijakan dengan otoritas di sektor keuangan domestik dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi,” ujarnya dalam Konferensi Pers penetapan TBP, Kamis 26 Januari 2023.
Ia juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini yaitu, fundamental kondisi perbankan yang relatif kuat.
Ini sebagaimana ditunjukkan dengan rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 25,43% pada periode Desember 2022.
Baca Juga: Terjerat Kasus Plusvalenza, John Elkann Tegas Tak Akan Jual Juventus
Sementara itu likuiditas juga tetap ample dengan rasio AL/NCD berada di level 137,69 persen dan AL/DPK sebesar 31,20 persen.
Kemudian, pemulihan kinerja intermediasi tersebut diikuti pula dengan terus membaiknya aspek pengelolaan kredit.
Rasio Gross Non Performing Loan (NPL) pada periode Desember 2022 berada pada level yang terkendali sebesar 2,44 persen.
Artikel Terkait
LPS Banking Award 2022 Sukses Digelar, Ini Daftar Pemenang dari 5 Kategori
LPS Kembangkan Integrated Core System, Pelaksanaan Likuidasi Bank Jadi Lebih Cepat
Jaga Kestabilan Industri Perbankan, LPS Sesuaikan TBP Simpanan Valuta Asing
Sambut Baik UU P2SK, LPS: Tonggak Penguatan Sektor Keuangan
Penanganan Gempa Cianjur, LPS Serahkan Bantuan Dana ke Pemprov Jawa Barat