BANDUNG, suaramerdeka.com - Pemerintah Kota Bandung bakal meninjau ulang aturan PDAM soal Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah yang mengalami penyesuaian pada pembayaran Desember 2022.
Di Bandung, kenaikan tarif yang diberlakukan PDAM cenderung ugal-ugalan, seperti dikeluhkan warga bisa mencapai 300 persen.
Kebijakan kenaikan tarif PDAM itu juga disertai nada gugatan dan kekecewaan terutama di media sosial, atas pelayanan selama ini.
Kepastian peninjauan tarif PDAM itu disampaikan Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Rapat Koordinasi Penanggulangan Inflasi secara virtual di Balai Kota Bandung, Selasa 24 Januari 2023.
Untuk itu, Yana Mulyana menyebut akan mengeluarkan Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) penundaan penyesuaian tarif Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah.
"Dalam waktu dekat kami menyiapkan kepwal penundaan tarif," katanya.
Baca Juga: Resmi Jadi WNI, Shayne Pattynama: Saya Sangat Bangga dan Bahagia
Dijelaskan, penyesuaian tarif pelayanan air minum tersebut menyumbang inflasi tertinggi pada Desember 2022 di Kota Bandung sebanyak 1,77 persen.
Pada tahun 2022, inflasi di Kota Bandung mencapai 7,54 persen.
Artikel Terkait
Lakukan Pelecehan, Direktur Teknik Perumda Toya Wening PDAM Solo Dicopot Gibran, Polisi Jelaskan Modusnya
Beri Pemahaman Pengguna SDA, PJT I dan Kementerian PUPR Sosialisasi di Sektor PDAM Jawa Tengah
Bayar Tagihan PDAM Cukup Pakai QRIS di 4 Wilayah Ini. Caranya Simpel Banget Lur
Pipa PDAM Sempat Bocor, Pengungsi Korban Gempa Cianjur Manfaatkan Air yang Mengalir ke Selokan
Difasilitasi Disdukcapil, 125 Karyawan PDAM Kebumen Aktivasi Identitas Kependudukan Digital