JEPARA, suaramerdeka.com - Anggota Komisi VI DPR, Abdul Wachid, menengarai Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Kabupaten Jepara melakukan praktik monopoli. Kritik itu dilontarkan pada Sosialisasi UU No 5/1999 dan Sidak Harga Pangan Pasar Kabupaten Jepara, di Hotel Jepara Indah, Selasa (25/9).
‘’Praktik monopoli tersebut cenderung merugikan dan bahkan berpotensi mengancam keberlangsungan sektor usaha mebel, tenun ikat dan berbagai produk khas Jepara lainnya,’’ kata Wachid.
Hadir dalam kegiatan itu, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Yudi Hidayat, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pengelolaan Pasar (Dinas Indag) Kabupaten Jepara, Iskandar Zulkarnanen, serta kalangan pelaku usaha, dan organisasi pengusaha Kota Ukir.
Abdul Wachid menduga perusahaan berbasis PMA di Jepara menjalankan praktik monopoli secara beragam. Mulai sektor mebel dan furnitur, sepatu, garmen dan lainnya. Bentuk praktik monopoli itu berupa tak dilibatkannya pelaku UKM setempat dalam berbagai proses di perusahaan PMA tersebut.
"Jadi mulai proses A-Z dikerjakan sendiri oleh PMA itu. Pelaku usaha sekitar tak dilibatkan. Kalau ada warga yang diakomodasi malah dipekerjakan sebagai satpam. Ini mestinya tidak boleh," kata Wakil Rakyat asal Jepara itu.
Mestinya, kata Wachid, perusahaan PMA tersebut berbagi dengan sektor usaha kecil di sekitarnya. Ia mencontohkan perusahaan-perusahaan besar di Sidoarjo, Jatim tidak memonopoli seluruh proses produksi hingga distribusi. Di sana, perusahaan besar membangun kemitraan dengan UKM sekitar.
"Semisal pabrik sepatu. Maka pembuatan sol dikerjakan UKM lokal. Begitu juga dengan tali sepatunya, jadi tak semua digarap pabrik besar itu. Jepara mestinya bisa mencontoh itu. Contoh kardus untuk packaging bisa diserahkan UKM setempat," jelasnya.
Wachid mendorong praktik monopoli perusahaan berbasis PMA di Jepara segera dihentikan. ‘’Sekarang usaha mebel mencari tukang ukir susah sekali. Begitu juga tukang tenun Troso karena banyak yang bekerja di pabrik PMA itu,'' ujarnya.
Lantaran regenerasi terhambat bisa jadi warga Jepara tak punya tenaga ahli bidang mebel, ukir atau tenun ikat. Padahal kontribusi PMA itu bagi Kabupaten Jepara kecil karena yang dapat pajak pemerintah pusat. "Intinya daerah lebih banyak dirugikan. Makanya KPPU atau Pemkab Jepara berani tidak menangani persoalan ini," tandas Abdul Wachid.
Sementara Komisioner KPPU, Yudi Hidayat menyatakan, siap menelusuri indikasi praktik monopoli perusahaan berbasis PMA di Kabupaten Jepara. "Bisa saja dengan inisiatif kita sendiri. Kita siap kalau memang itu terjadi," kata Yudi .
Jika pola kemitraan tak dijalankan perusahaan berbasis PMA di Jepara, KPPU bisa menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 1 miliar-Rp 25 miliar. Namun bisa juga diarahkan ke sanksi pidana. "Pihak perusahaan yang tak terima dengan keputusan KPPU bisa membawanya ke ranah pengadilan," jelasnya.