Jangan Buru-buru Daftar Pinjol, Berikut Program Pembiayaan dari Pemerintah yang Aman dan Membantu

- Rabu, 11 Januari 2023 | 11:50 WIB
Ilustrasi pinjaman online. (Pixabay)
Ilustrasi pinjaman online. (Pixabay)

SUARAMERDEKA.COM - Saat ini pinjaman online atau kerap disebut pinjol kini sedang marak menjadi topik perbincangan.

Bagaimana tidak? hanya dengan hitungan detik, pinjaman cair tanpa harus mengurus dokumen-dokumen seperti saat meminjam di bank.

Secara harfiah, pinjaman online adalah layanan untuk peminjaman uang yang dapat diajukan oleh masyarakat melalui platform secara online dengan menggunakan aplikasi.

Baca Juga: Terbongkar Sudah! Karena 5 Alasan Inilah Venna Melinda Mau Terima Ferry Irawan, Endingnya..

Saat ini, layanan pinjaman online menjadi tren, apalagi bila masyarakat sedang membutuhkan dana cepat untuk kebutuhan yang mendesak.

Ada berbagai macam layanan pinjol yang tersedia bagi masyarakat.

Meski demikian penting untuk berhato-hati karena pinjol ilegal masih marak di masyarakat.

Baca Juga: Rahasia Halal Anak Kos Buat Nonton Siaran Digital Meski Gak Punya TV Tabung, STB, dan Antena UHF Secara Gratis

Selain pinjol yang terkadang memiliki bunga tak masuk akal, ada alternatif yang lebih aman kalau Anda ingin mendapatkan pinjaman cepat untuk modal usaha, yakni Pembiayaan UMi.

Pembiayaan UMi sebagai Alternatif pinjaman Cepat untuk Modal Usaha.

Daripada harus dikejar-kejar debt collector gegara gagal bayar pinjol ilegal, Anda bisa mengikuti program pemerintah yang satu ini.

Baca Juga: TV Tabung Analog Jadul Ternyata Bisa Buat Nonton Siaran TV Digital, Caranya Begini...

Melansir dari djpb.kemenkeu.go.id, UMi atau Ultra Mikro adalah salah satu program pembiayaan yang disediakan pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro.

Baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X