Hari Raya Imlek Tabu Tagih Hutang, Bagaimana dengan Deadline Pembayaran Pinjol? Begini Penjelasannya

- Kamis, 5 Januari 2023 | 08:48 WIB
Ilustrasi Pinjol. (Foundry Co dari Pixabay)
Ilustrasi Pinjol. (Foundry Co dari Pixabay)

SUARAMERDEKA.COM - Tahun Baru Imlek atau tahun baru Cina adalah sebuah perayaan tahun baru yang diperingati etnis Tionghoa di seluruh dunia.

Perayaan tahun baru Imlek ini mengacu pada sistem kalender atau penanggalan Cina.

Dirayakan sebagai bentuk ungkapan syukur, rupanya ada berbagai macam pantangan yang wajib dihindari saat Hari Raya Imlek.

Baca Juga: Gak Perlu Mahal, Vitamin dari Bahan Alami Ini Bisa Bikin Ayam Aduan Giras dan Gacor, Catat Resepnya!

Mulai dari pantangan bersih-bersih rumah, mencukur rambut, memecahkan keramik atau gelas, dan masih banyak pantangan lainnya.

Dari pantangan-pantangan yang dianggap tabu, ada satu pantangan yang menimbulkan pertanyaan bagi banyak orang.

Itu adalah larangan menagih hutang maupun meminjam uang.

Baca Juga: Terungkap! 3 Jalan Cepat Nonton Siaran TV digital Tanpa Set Top Box, Mudah dan Simpel

Pantangan tidak boleh menagih hutang sebenarnya memiliki tujuan yang baik.

Hal ini untuk memberikan pengertian agar setiap orang bebas merasakan sukacita dan merayakan Imlek tanpa khawatir akan bayang-bayang hutang.

Selain itu, menagih utang di hari raya bisa membawa nasib buruk kepada kedua belah pihak. 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 5 Januari 2023: Kasus Kecelakaan Andin dan Elsa Mulai Terjawab, Siapa Dalangnya?

Lantas, bagaimana dengan deadline pinjaman online alias pinjol yang jatuh di Hari Raya Imlek

Memang pertanyaan ini terdengar menggelikan namun menjadi pertanyaan yang pastinya tebersit di benak.

pinjaman online tetaplah harus dibayar, karena pastinya deadline tagihan akan berjalan sesuai tanggal pembayaran.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X