SEMARANG, suaramerdeka.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 14.764 aduan terkait perbankan yang dianggap merugikan.
Belasan ribu aduan ke OJK ini tidak hanya sektor perbankan tetapi juga industri keuangan non bank yang membandel dan dinilai merugikan masyarakat.
Dari aduan tersebut, OJK telah menindaklanjuti dan menyelesaikannya.
Baca Juga: Jangan Nekat Lakukan 6 Hal Ini Yang Berisiko Kanker Serviks! Salah Satunya Jarang Disadari Banget
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari total aduan, sebanyak 7.419 merupakan aduan di sektor perbankan.
Sementara aduan sektor industri keuangan non bank ada sebanyak 7.252 sedangkan layanan sektor pasar modal ada 93 aduan.
Friderica menjelaskan, OJK telah menindaklanjuti 14.764 pengaduan yang diterima dan 13.332 pengaduan diantaranya telah diselesaikan.
Seluruh data pengaduan itu diterima OJK per 30 Desember 2022.
Menurutnya, sepanjang Januari hingga September 2022 kemarin OJK juga memantau 17.960 iklan sektor jasa keuangan.
Dari situ ditemukan sebanyak 426 iklan ternyata telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kebiasaan Ini Ternyata Bikin Perut Buncit Susah Pergi, Mending Dihindari Daripada Menyesal Nanti
OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian pencantuman materi iklan dari pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar.
"OJK terus berkomitmen melaksanakan edukasi keuangan secara masif, baik secara tatap muka atau melalui media sosial.
OJK telah menerima 315.783 layanan konsumen, termasuk 14.764 pengaduan dan 92 pengaduan berindikasi pelanggaran.
Artikel Terkait
OJK Ajak Lurah dan Kepala Desa Jadi Agen Literasi Keuangan di Jawa Tengah
Benarkah Resesi Akan Terjadi? OJK Minta Perbankan di Jateng Bersiap Lakukan IniĀ
Jangan Senang Dulu, Tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan di Jateng DIY Memang Meningkat Tapi Ini Catatan OJK
Duh, Izin Asuransi Jiwa Wanaartha Life Dicabut OJK, Berapa Banyak Pemegang Polisnya?