Pemerintah Sesuaikan Aturan Pajak Penghasilan, Dapat Fasilitas Kantor Siap-siap Kena Pemotongan

- Selasa, 27 Desember 2022 | 11:48 WIB
Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). (foto; pajak.go.id)
Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). (foto; pajak.go.id)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemerintah menyesuaikan pengaturan di bidang Pajak Penghasilan (PPh) dalam satu Peraturan Pemerintah (PP) yang komprehensif dan konsolidatif.

Hal tersebut, untuk lebih memberikan kepastian hukum, penyederhanaan dan kemudahan administrasi perpajakan, serta dalam rangka mencegah praktik penghindaran pajak dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga: Cukup dengan Modal Maksimal Rp 400.000, Set Top Box Sudah Ada di Tangan, Khusus Warga yang Mampu

“Dalam beleid ini, beberapa ketentuan bersifat meneruskan amanah Pasal 32C UU HPP untuk selanjutnya diatur di Peraturan Menteri Keuangan seperti Bab II tentang Objek PPh, Bab III tentang Pengecualian dari Objek PPh, dan Bab IV tentang Biaya yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto,” jelas Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dilansir dari laman pajak.go.id.

Sementara itu ketentuan lainnya, untuk penyusutan harta berwujud berupa bangunan permanen dan/atau amortisasi harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun.

Wajib Pajak dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 tahun berdasarkan UU PPh atau masa manfaat sebenarnya sesuai pembukuan Wajib Pajak dengan syarat taat asas.

Khusus untuk harta yang dimiliki sebelum tahun pajak 2022 dan telah disusutkan/diamortisasi sesuai masa manfaat dalam UU PPh, Wajib Pajak masih dapat memilih menggunakan masa manfaat sebenarnya.

Baca Juga: Ternyata! Hanya dengan Utak Atik Remote TV Analog, Bisa Menyaksikan Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box

Hal ini sesuai pembukuan Wajib Pajak dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Untuk ketentuan pemberian natura dan/atau kenikmatan, yang mana sebelumnya bukan merupakan objek pajak bagi pihak penerima.

Selain itu tidak dapat dibebankan bagi pihak pemberi, yang saat ini menjadi objek pajak bagi pihak penerima dan dapat dibebankan bagi pihak pemberi (taxable and deductable).

Dikecualikan dari pengenaan pajak (nontaxable) adalah natura dan/atau kenikmatan yang meliputi:

Baca Juga: Selekasnya! WhatsApp Nomor Ini, untuk Pesan Set Top Box Gratis, Rugi Lohh Kalau Sampai Kehabisan

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X