Masyarakat Harus Tingkatkan Literasi Keuangan Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal

- Selasa, 20 Desember 2022 | 12:40 WIB
Ilustrasi pinjaman online. (Pixabay/Iqbal Nuril)
Ilustrasi pinjaman online. (Pixabay/Iqbal Nuril)

SUARAMERDEKA.COM - Masyarakat harus meningkatkan literasi keuangan agar terhindar dari pinjol ilegal.

Salah satu sumber literasi yang bisa Anda baca adalah situs Atmnews.id

Tak hanya sumber tersebut, kali ini kami juga akan memaparkan hal-hal penting yang wajib Anda pahami tentang penyedia pinjol, agar Anda tak terjerat platform penipu yang tak bertanggung jawab. 

Baca Juga: Dugaan Kecurangan dalam Verifikasi Faktual KPU Harus Diaudit Secara Terbuka

Sebelum Mengajukan Pinjaman dari Penyedia Pinjol

Berikut adalah sejumlah hal yang wajib Anda pahami dulu sebelum mengajukan pinjaman online:

  1. Pahami dulu kondisi finansial Anda

Memahami kondisi finansial adalah hal yang wajib dilakukan sebelum Anda mengajukan pinjaman online.

Tanyakan poin-poin berikut pada diri Anda:

  • Apakah saya membutuhkan pinjaman ini atau hanya meminjam uang karena ada kesempatan untuk meminjam saja? Jika tak butuh, maka lebih baik jangan meminjam.
  • Apakah setelah mendapatkan pinjaman saya bias membayar angsuran dengan jumlah yang sudah disepakati dengan tertib? Jika Anda merasa bahwa tagihan setiap bulannya sangat berat, Anda sebaiknya tak mengajukan pinjaman.
  • Akan saya gunakan untuk apa uang yang akan saya gunakan? Hindari meminjam uang jika uang tersebut hanya untuk bersenang-senang, atau bahkan tanpa tujuan.

Baca Juga: Viral! The Big 4 Jadi Film yang Paling Banyak Ditonton di Netflix Seluruh Dunia

  1. Jangan berhutang untuk membayar hutang

Kebiasaan gali lubang tutup lubang adalah hal yang sebaiknya dihindari. Kebiasaan ini bukanlah kebiasaan yang solutif.

Jika Anda memiliki tujuan ini, maka Anda sebaiknya tak mengajukan pinjaman online. 

  1. Pastikan penyedia pinjaman online sudah terdaftar OJK

Hal yang tak kalah penting dilakukan adalah sikap selektif dalam memilih perusahaan penyedia dana online.

Caranya cukup mudah, Anda cukup memeriksanya di website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni www.ojk.go.id. 

Baca Juga: Terbaru! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, dari Tahun Baru Masehi Sampai Hari Raya Natal

  1. Jangan nekat berhutang pada penyedia pinjol abal-abal

Jika Anda sudah memeriksa keabsahan penyedia pinjaman online (pinjol) di OJK, dan mendapati perusahaan tersebut ternyata illegal, sebaiknya Anda tak nekat untuk mengajukan pinjaman pada perusahaan tersebut.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X