SUARAMERDEKA.COM - Masyarakat harus meningkatkan literasi keuangan agar terhindar dari pinjol ilegal.
Salah satu sumber literasi yang bisa Anda baca adalah situs Atmnews.id.
Tak hanya sumber tersebut, kali ini kami juga akan memaparkan hal-hal penting yang wajib Anda pahami tentang penyedia pinjol, agar Anda tak terjerat platform penipu yang tak bertanggung jawab.
Baca Juga: Dugaan Kecurangan dalam Verifikasi Faktual KPU Harus Diaudit Secara Terbuka
Sebelum Mengajukan Pinjaman dari Penyedia Pinjol
Berikut adalah sejumlah hal yang wajib Anda pahami dulu sebelum mengajukan pinjaman online:
- Pahami dulu kondisi finansial Anda
Memahami kondisi finansial adalah hal yang wajib dilakukan sebelum Anda mengajukan pinjaman online.
Tanyakan poin-poin berikut pada diri Anda:
- Apakah saya membutuhkan pinjaman ini atau hanya meminjam uang karena ada kesempatan untuk meminjam saja? Jika tak butuh, maka lebih baik jangan meminjam.
- Apakah setelah mendapatkan pinjaman saya bias membayar angsuran dengan jumlah yang sudah disepakati dengan tertib? Jika Anda merasa bahwa tagihan setiap bulannya sangat berat, Anda sebaiknya tak mengajukan pinjaman.
- Akan saya gunakan untuk apa uang yang akan saya gunakan? Hindari meminjam uang jika uang tersebut hanya untuk bersenang-senang, atau bahkan tanpa tujuan.
Baca Juga: Viral! The Big 4 Jadi Film yang Paling Banyak Ditonton di Netflix Seluruh Dunia
- Jangan berhutang untuk membayar hutang
Kebiasaan gali lubang tutup lubang adalah hal yang sebaiknya dihindari. Kebiasaan ini bukanlah kebiasaan yang solutif.
Jika Anda memiliki tujuan ini, maka Anda sebaiknya tak mengajukan pinjaman online.
- Pastikan penyedia pinjaman online sudah terdaftar OJK
Hal yang tak kalah penting dilakukan adalah sikap selektif dalam memilih perusahaan penyedia dana online.
Caranya cukup mudah, Anda cukup memeriksanya di website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni www.ojk.go.id.
- Jangan nekat berhutang pada penyedia pinjol abal-abal
Jika Anda sudah memeriksa keabsahan penyedia pinjaman online (pinjol) di OJK, dan mendapati perusahaan tersebut ternyata illegal, sebaiknya Anda tak nekat untuk mengajukan pinjaman pada perusahaan tersebut.
Artikel Terkait
Bhabinkamtibmas Jadi Kader Literasi Keuangan, Bantu Cegah Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Mahasiswa IPB Terlibat Pinjol hingga Rp 2,1 M, Pelaku Wanita Sudah Terungkap
Berkaca dari Kasus Pinjol Mahasiswa IPB, Ini Cara Trik Paling Aman Memilih Pinjol Anti Tipu
Komentar Kocak Netizen Saat Jordi dan Sandy Tunjukan KTP: Awas Dijadiin Pinjol
Pinjol Ilegal Bikin Terjungkal, Begini Deretan Modus dan Ciri-ciri yang Paling Gampang Dideteksi