JAKARTA, suaramerdeka.com - UMKM kini semakin maju dan berdampak bagi perekonomian di Indonesia.
Peran UMKM sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia, dengan jumlahnya mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha.
Kontribusi UMKM terhadap PDB juga mencapai 60,5%, dan terhadap penyerapan tenaga kerja adalah 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional.
Baca Juga: Ini 2 Hal Dikatakan Lionel Messi Setelah Timnas Argentina Lolos ke Final Piala Dunia 2022
Bantuan Langsung Tunai atau BLT untuk Usaha Mikro Kecil Menengah cair lagi pada Desember 2022, namun hanya pelaku usaha yang memenuhi syarat menerima bansos tersebut.
Berapa besarnya BLT UMKM 2022? Besaran BLT UMKM 2022 sama dengan nominal BPUM 2021 yaitu sebesar Rp1.200.000 setiap pelaku UMKM.
Dengan BLT tersebut diharapkan UMKM yang terkena dampak kenaikan BBM tetap dapat bertahan dalam melakukan kegiatan operasionalnya.
Baca Juga: PSIS Semarang Datangkan Pemain Asing Usai Menang Lawan Persija, Satu Negara Dengan Taisei Marukawa
Lantas, apa saja persyaratannya?
Berikut ini syarat penerima BLT UMKM atau BPUM 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Artikel Terkait
Daftar Bansos BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Cara dan Syaratnya di Sini
BSU Tahap 7 Cair Kapan? Berikut Bocoran Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp600.000
BLT DBHCHT Kota Semarang Disalurkan, Jangan Konsumtif Ya !
Kantor Pos Salatiga Salurkan BLT ke Masyarakat, Ini Komposisi BLT
Ingin Dapat BLT Rp 1,2 Juta Dari Pemkab Kendal ? Tenyata Ini yang Berhak