Cek Nama Penerima BLT UMKM 2022 di Sini, Bukan eform.bri.co.id/bpum Lho Ya

- Rabu, 14 Desember 2022 | 15:31 WIB
Ilustrasi  BLT UMKM 2022 | Pixabay
Ilustrasi BLT UMKM 2022 | Pixabay

JAKARTA, suaramerdeka.com - UMKM kini semakin maju dan berdampak bagi perekonomian di Indonesia.

Peran UMKM sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia, dengan jumlahnya mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha.

Kontribusi UMKM terhadap PDB juga mencapai 60,5%, dan terhadap penyerapan tenaga kerja adalah 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional.

Baca Juga: Ini 2 Hal Dikatakan Lionel Messi Setelah Timnas Argentina Lolos ke Final Piala Dunia 2022

Bantuan Langsung Tunai atau BLT untuk Usaha Mikro Kecil Menengah cair lagi pada Desember 2022, namun hanya pelaku usaha yang memenuhi syarat menerima bansos tersebut.

Berapa besarnya BLT UMKM 2022? Besaran BLT UMKM 2022 sama dengan nominal BPUM 2021 yaitu sebesar Rp1.200.000 setiap pelaku UMKM.

Dengan BLT tersebut diharapkan UMKM yang terkena dampak kenaikan BBM tetap dapat bertahan dalam melakukan kegiatan operasionalnya.

Baca Juga: PSIS Semarang Datangkan Pemain Asing Usai Menang Lawan Persija, Satu Negara Dengan Taisei Marukawa

Lantas, apa saja persyaratannya?

Berikut ini syarat penerima BLT UMKM atau BPUM 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP

3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Unwahas Siap Dampingi UMKM Urus Sertifikat Halal

Kamis, 23 Februari 2023 | 19:48 WIB
X