SURABAYA, suaramerdeka.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim Tahun 2023.
Penetapan UMK di Jawa Timur tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar parawansa yang tertuang dalam Nomor: 188/889/KPTS/013/2022.
Daftar tertinggi UMK di Jawa Timur masih di dominasi oleh Kabupaten/Kota yang berada di ring satu, seperti Surabaya, Gresik maupun Sidoarjo.
Di Kota Surabaya sendiri UMK di Tahun 2023 mencapai Rp 4.525.479 atau naik sekitar Rp 150.000 dari tahun sebelumnya.
Kemudian Kabupaten Gresik UMK tahun 2023 menjadi Rp 4.522.030 atau naik Rp 150.000 dari tahun 2022.
Untuk Kabupaten Sidoarjo, UMK di Tahun 2023 juga mengalami kenaikan dari Rp 4.368.581 menjadi Rp 4.518.581 di tahun depan
Sedangkan untuk daerah dengan Upah Minimun Kabupaten/Kota yang paling rendah terdapat di Kabupaten Sampang Madura dengan Rp 2.114.335.
Adapun Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan kenaikan upah minimum di tingkat provinsi (UMP) sebesar 3,6% dan berlaku per 1 Januari 2023 mendatang.
Baca Juga: Hasil BWF World Tour Finals 2022: Jojo Menolak Pulang Cepat dengan Kalahkan Pemain Terbaik Singapura
Artikel Terkait
Yes! UMP UMK Bakal Naik, Berikut Besarannya dan Prediksi Tahun 2023, Cek Kotamu Berapa Sekarang
UMK Grobogan Diusulkan Naik 7,16 Persen Tahun 2023, Segini Besarannya
UMP UMK Bakal Naik, Berikut Daftar UMP Terkini 2022 di Seluruh Wilayah Indonesia
Pemkot Usulkan UMK 2023 Rp 3.060.348, Apindo Menolak Sepakat, Ibaratkan Sepasang Sandal
Hore Gaji Naik! Pantau Dulu Kenaikan dan Daftar UMP UMK Terkini 2022-2023