SOLO, suaramerdeka.com - Apersi perlu membangun komunikasi dengan pemerintah daerah, terkait regulasi dan perizinan yang menghambat atau merugikan pengembang, terutama pengembang rumah subsidi.
Hal itu dikatakan ketua DPD Apersi Jateng-DIY Slamet Santosa ketika memberi sambutan saat melantik pengurus Apersi Soloraya periode 2022-2026 di Solo, belum lama ini.
Menurut Slamet Santoso, regulasi yang dikeluarkan pemerintah, baik pusat maupun daerah, seringkali tidak berpihak kepada pengembang rumah subsidi.
Contoh kebijakan soal LSD atau Lahan Sawah Dilindungi, yang diatur dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala BPN RI Nomor : 1589/SK-HK 02.01/XII/2021.
Di dalam penetapan LSD di kota / kabupaten, sebagian besar tidak sesuai Perda RT/RW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
Ketidaksesuaian itu, kata dia, pada akhirnya menimbulkan permasalahan dan hambatan dalam proses perizinan yang diajukan oleh para pengembang.
Baca Juga: Holiday Festive KHAS Semarang Hotel Sambut Holiday Season Tahun Ini
Misal, rekomendasi tata ruang sudah keluar dan sesuai zona untuk pemanfaatan perumahan.
Tapi ketika dilaksanakan proses lebih lanjut, yaitu pertimbangan teknis pertanahan atau PTP, ternyata lokasi tersebut masuk dalam LSD, sehingga tidak bisa dibangun untuk perumahan.
Artikel Terkait
Apersi Desak Aturan SLF Rumah Subsidi Dihapus
Apersi Jateng Bangun 40.000 Unit Rumah Murah Sampai Akhir Tahun
Developer Apersi Ingin Jadi Pengembang Besar
Data Backlog Perumahan Berbeda Dikeluhkan Apersi, Sulit Dapat Data Riil
Apersi Soloraya Minta Dana Bantuan PSU Diserahkan ke Pemda, Permudah Pengurusan