JAKARTA, saramerdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode sewaktu-waktu Desember 2022.
Penetapan ini dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 6 Desember 2022
Ini bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.
Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Mapolsek Astana Anyar Baru Bebas Satu Tahun dari Nusakambangan
LPS menetapkan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR tidak berubah yakni masing-masing 3,75 persen dan 6,25 persen.
Untuk TBP simpanan valuta asing (valas) ditetapkan naik 100 bps menjadi 1,75 persen.
Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku untuk periode 9 Desember 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.
Baca Juga: Kampus Apresiasi Mahasiswa Peraih Medali di Pomnas dan Kejurnas Tinju Amatir
Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa hal.
Antara lain, antisipasi forward looking terhadap ketidakpastian yang masih tinggi dari sisi kondisi ekonomi dan pasar keuangan.
Artikel Terkait
ADK LPS: Setiap Kebijakan Strategis LPS Diputuskan Melalui Riset
Ingin Berinvestasi? LPS: Pahamilah Karakteristik dan Faktor Keamanannya
Likuidasi PT BPR Pasar Umum, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah
LPS Banking Award 2022 Sukses Digelar, Ini Daftar Pemenang dari 5 Kategori
LPS Kembangkan Integrated Core System, Pelaksanaan Likuidasi Bank Jadi Lebih Cepat