SEMARANG, suaramerdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
Perusahaan asuransi yang dikenal dengan Wanaartha Life ini ditutup lantaran perseroan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset yang dimiliki.
Sementara, batas waktu jatuh tempo Wanaartha Life memenuhi kewajiban adalah 30 November 2022.
Baca Juga: Hari Asuransi 2022: Optimisme Insan Industri Meningkatkan Pertumbuhan Asuransi Indonesia
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan izin usaha Wanaartha Life dilakukan pencabutan per 5 Desember 2022.
Ogi menjelaskan, pencabutan izin itu dilakukan untuk melindungi pemegang polis.
Setelah izin Wanaartha Life dicabut, OJK akan memerintahkan pemegang saham untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca Juga: Ini Dia 10 Kuliner Khas Jepara yang Unik Nama dan Penyajiannya, tapi soal Rasa Jangan Ditanya
Agendanya, pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.
Menurut Ogi, OJK akan melakukan penelusuran atas aset pemegang saham pengendali Wanaartha Life beserta harta pribadinya.
Artikel Terkait
Hari Asuransi 2022: Optimisme Insan Industri Meningkatkan Pertumbuhan Asuransi Indonesia
Setiap Desa di Jawa Tengah Akan Dibangun Posko Literasi Keuangan oleh OJK, Ada Apakah Gerangan?
Cari Perlindungan Terhadap Risiko Kerusuhan? Perhatikan 5 Hal Ini saat Memilih Asuransi Mobil
Jangan Senang Dulu, Tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan di Jateng DIY Memang Meningkat Tapi Ini Catatan OJK