Baca Juga: SMSI Jateng dan Peradi Semarang Bergandengan, Komitmen Bangun Kekuatan Media Siber
Untuk menjawab tantangan tersebut LPS mendorong Tim Likudiasi untuk berinovasi dalam mempercepat proses pencairan aset bank, agar pelaksanaan likuidasi bank berjalan efektif dan efisien.
“Namun demikian perlu diingat bahwa upaya optimalisasi pencairan dan percepatan likuidasi perlu dijalankan dengan tetap memperhatikan aspek risiko dan prinsip tata kelola yang baik,” jelas Lana.
LPS dan Tim Likudiasi sejak tahun 2005 hingga November 2022 telah melikuidasi 118 bank, yang terdiri ari 108 bank konvensional dan 10 bank syariah.
Baca Juga: Cihuy, Liga 1 2022/23 Akhirnya Kembali Dilanjutkan, Catat Tanggal Mainnya
Hasil Likudiasi 115 bank yang telah dilikuidasi telah didistribusikan kepada para kreditur dan pembayaran utang klaim penjaminan kepada LPS yang nantinya akan digunakan kembali untuk melaksanakan fungsi penjaminan simpanan.
Sebagai informasi, Tim Likuidasi Bank adalah tim yang dibentuk LPS dan bertugas melaksanakan Likuidasi Bank yang telah dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Likuidasi Bank adalah proses penyelesaian aset dan kewajiban bank sebagai bentuk tindak lanjut atas pembubaran badan hukum.
Tim Likuidasi yang telah dibentuk bekerja dalam pengawasan serta bertanggungjawab kepada LPS.***
Artikel Terkait
Konsumsi Domestik Tinggi, LPS: Ekonomi Nasional Punya Fundamental Kuat
ADK LPS: Setiap Kebijakan Strategis LPS Diputuskan Melalui Riset
Ingin Berinvestasi? LPS: Pahamilah Karakteristik dan Faktor Keamanannya
Likuidasi PT BPR Pasar Umum, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah
LPS Banking Award 2022 Sukses Digelar, Ini Daftar Pemenang dari 5 Kategori