Kemenperin Kuatkan Kerja Sama Industri, Latih Lebih dari 200 Ribu Orang Lewat Diklat 3 in 1

- Kamis, 1 Desember 2022 | 13:25 WIB
Pelatihan 3 in 1 (Pelatihan, Sertifikasi dan Penempatan) yang dilakukan BPSDMI. (suaramerdeka.com / dok)
Pelatihan 3 in 1 (Pelatihan, Sertifikasi dan Penempatan) yang dilakukan BPSDMI. (suaramerdeka.com / dok)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Keberadaan SDM yang kompeten dan berdaya saing merupakan salah satu kunci utama dalam meningkatkan produktivitas dan kinerja industri manufaktur.

Upaya pembangunan SDM industri yang kompeten dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian.

Di antaranya melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi industri serta penyiapan infrastruktur kompetensi sektor industri.

Baca Juga: Mau Eksis Awal Desember? Cek Sekarang Cara Wrapped Sportify Lengkap dari Versinya sampai Fitur Barunya

Penyelenggaraan pelatihan vokasi industri sudah dilakukan oleh BPSDMI sejak tahun 2014 melalui program Pelatihan 3 in 1 (Pelatihan, Sertifikasi dan Penempatan).

Hingga tahun 2021 setidaknya sudah 225.000 orang dihasilkan melalui program tersebut pada berbagai sektor industri.

“Program yang awalnya ditujukan hanya untuk penyiapan calon tenaga kerja pada perusahaan industri (skilling), telah dikembangkan pula untuk peningkatan kompetensi tenaga kerja baik up-skilling maupun re-skilling."

Baca Juga: VPS NVMe vs VPS SSD, Apa Perbedaannya?

"Desain kurikulum dan modul pelatihan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan industri melalui penyusunan Program dan Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi,” ujar Kepala BPSDMI Arus Gunawan, belum lama ini.

Terdapat 7 Balai Diklat Industri Kemenperin yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, yang menyelenggarakan Diklat 3 in 1 bukan hanya di ketujuh Balai Diklat tersebut.

Namun juga di kota-kota lainnya sehingga manfaat pelatihan dapat dirasakan secara merata.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 1 Desember 2022: Akhirnya! Reyna Luluh pada Nino, Andin Justru Cemburu

BPSDMI juga selalu aktif dalam penyiapan infrastruktur kompetensi yang dibutuhkan oleh sektor industri meliputi ketersediaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) beserta Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Asesor Kompetensi serta Tempat Uji Kompetensi (TUK) hingga fasilitasi sertifikasi kompetensi."

"Hal ini dilakukan agar roda industri Indonesia benar-benar digerakkan oleh tenaga kerja industri yang kompeten,” papar Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri, Tirta Wisnu Permana.

Hingga saat ini setidaknya terdapat 177 SKKNI, 16 KKNI dan 84 LSP sektor industri. BPSDMI juga melakukan fasilitasi penyiapan asesor kompetensi serta fasilitasi sertifikasi kompetensi kepada tenaga kerja industri setiap tahunnya.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X