JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) di sejumlah wilayah kembali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Besaran UMP 2023 ini dihitung berdasarkan formula baru yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan kenaikan UMP 2023 paling besar sementara ini, yakni 9,15%.
Sedangkan kenaikan UMP 2023 yang terendah adalah Sulawesi Utara dan DKI Jakarta yakni di kisaran 5%.
Lantas, berapa besaran UMP di daerahmu?
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut daftar UMP 2023 dan persentase kenaikannya:
Baca Juga: Ditemukan Buku, Mantra dan Kemenyan, Kematian Satu Keluarga di Kalideres Karena Sekte?
Jawa
1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (Naik 5,6%)
2. Jawa Timur Rp 2.040.244 (Naik 7,86%)
Artikel Terkait
Yes! UMP UMK Bakal Naik, Berikut Besarannya dan Prediksi Tahun 2023, Cek Kotamu Berapa Sekarang
Daftar Lengkap UMP 2023 Seluruh Provinsi, DKI Jakarta Unggul, Sumbar Paling Melonjak Tajam, Jateng?
Ini Daftar UMP se Indonesia, Upah di Provinsi Jateng Naik 2 Kali Lipat di Atas DKI Jakarta
Resmi! Besaran UMP Jawa Tengah Naik Hampir 10 Persen, Mulai Berlaku 1 Januari 2023, Yuk Intip di 34 Provinsi
Hore Tahun Depan Naik Gaji! Sejak 1 Januari 2023 UMP di Indonesia Naik Semua, Jawa Tengah Kalahkan DKI Jakarta
Kalahkan DKI Jakarta, Ganjar Pranowo Berhasil Naikkan UMP 2023 Jawa Tengah , Besarannya 2 Kali Lipat Ibu Kota!