JAKARTA, suaramerdeka.com - Saat ini, sejumlah daerah di Indonesia telah resmi mengumumkan penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) mereka tahun 2023.
Penetapan UMP ini sesuai dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyebutkan bahwa pengumuman UMP 2023 maksimal pada Senin, 28 November 2022 kemarin.
Seperti yang dilansir dari laman kemnaker.go.id, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker yang sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan Upah Minimum 2023 oleh gubernur.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Korpri ke 51, Lengkap Cara Pasang ya, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Sedangkan pada Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Kemudian, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tersebut, penetapan penyesuaian nilai upah minimum yang dilakukan tidak boleh melebihi 10 persen.
Menurut Dirjen PHI-JSK, alasan mengenai perubahan tanggal penetapan tersebut untuk memberi kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) melakukan penghitungan UM 2023 sesuai dengan formula baru.
Berikut daftar rincian UMP 2023:
DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
Banten: Rp 2.661.280 (naik 6,4 persen)
Jawa Timur: Rp 2.040.244 (naik 7,8 persen)
Jawa Tengah: Rp 1.958.169 (naik 8,01 persen)
Jawa Barat: Rp 1.986.670 (naik 7,88 persen)
Artikel Terkait
UMP Jateng 2023 Rp 1,9 Juta, Naik 8,01 Persen
Tok! Naik 8,01 Persen, Ganjar Resmi Tetapkan UMP Jateng 2023 Jadi Segini
UMP 2023 Bakal Naik: Jambi Tertinggi, Jawa Tengah-DIY Masih Terendah
Naik 7,8 Persen, UMP 2023 Jawa Barat Ditetapkan Rp 1,98 Juta
UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Ganjar: Berlaku Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun