BANDUNG, suaramerdeka.com - Pemprov Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk Tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17.
Kenaikan UMP Jawa Barat mencapai 7,88 persen dibandingkan dengan besaran upah minimum tahun sebelumnya, sebesar Rp 145.182.
Menurut Sekda Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, besaran UMP mulai berlaku mulai awal tahun depan.
Baca Juga: Disebut Song Joong-ki Mirip dengan Siwon Super Junior, Boy William Mendadak Curhat!
Dia pun menegaskan bahwa besaran itu sebagai keputusan terbaik di tengah persoalan penetapan upah yang dinamis.
"Angka tersebut pun ditetapkan berdasarkan formulasi dari pusat," katanya saat mengumumkan keputusan yang diteken Gubernur Ridwan Kamil tersebut di Gedung Sate, Senin 28 November 2022.
Formulasi itu di antaranya mempertimbangkan sejumlah faktor.
Baca Juga: Breaking News: PSSI Izinkan GBK Digunakan Sebagai Kandang Timnas Indonesia Di Ajang Piala AFF
Di antaranya inflasi year on year, pertumbuhan ekonomi, dan faktor alfa berupa produktivitas.
"Untuk produktivitas, kita mengambil rentang yang paling besar yakni 0,3 ini berkaitan dengan produktivitas, faktor terbesar yang kita ambil, ini paling terbaik," jelasnya.
Artikel Terkait
Simulasi UMP Jateng 2023 Lengkap, Kotamu Naik Berapa? Disyukuri Dulu Ya, Nanti Ditambah Usaha Sampingan Ini
Berapa Besaran UMP UMK Jawa Tengah Terkini? Berikut Rinciannya dan Prediksi Tahun 2023
UMP Jateng 2023 Rp 1,9 Juta, Naik 8,01 Persen
Tok! Naik 8,01 Persen, Ganjar Resmi Tetapkan UMP Jateng 2023 Jadi Segini
UMP 2023 Bakal Naik: Jambi Tertinggi, Jawa Tengah-DIY Masih Terendah