JAKARTA, suaramerdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah mencapai 7.496,70 triliun per 31 Oktober 2022. Jumlah utang itu naik Rp 76,23 triliun dari posisi bulan sebelumnya yang sebesar Rp 7.420,47 triliun.
Mengutip dari buku APBN KiTa edisi November 2022 pada Senin, 28 November 2022, Kemenkeu menyatakan bahwa posisi utang pemerintah saat ini masih dalam rasio aman atas produk domestik bruto (PDB).
Tercatat, rasio utang terhadap PDB sebesar 38,36 persen pada Oktober 2022.
Angka ini menurun jika melihat periode yang sama pada tahun lalu sebesar 39,96 persen.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, telah ditetapkan bahwa batas rasio utang pemerintah, yakni sebesar 60 persen atas jumlah PDB.
"Rasio utang terhadap PDB dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal," tulis Kemenkeu dalam buku tersebut.
Secara rinci, utang pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni: surat berharga negara (SBN) dan pinjaman.
Namun, sebagian besar utang pemerintah dalam bentuk SBN dengan porsi sebesar 88,97 persen. Sedangkan dalam bentuk pinjaman hanya sebesar 11,03 persen.
Baca Juga: Hanya dengan Bahan ini, Banyak Manfaat bagi Pelaku Usaha Ternak Unggas
Artikel Terkait
Tampilan Label dan Kemasan yang Menarik Bisa Tambah Daya Tarik Produk UMKM
Oalahhh! Harga Beras Premium di Jawa Tengah Naik, Tetapi Harga Beras Medium Turun
Berlawanan, Harga Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan Curah di Jawa Tengah, Ini Uraiannya
Perhimpunan Hotel dan Restoran Optimis Hadapi Tantangan Resesi Global
Update Harga Emas di Pegadaian Senin 28 November 2022: Kompak! Antam, Retro dan UBS Masih Stabil