Duh! Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 Molor, Ini Alasan dari Kemnaker

- Sabtu, 26 November 2022 | 11:24 WIB
Ilustrasi Upah Minumum Provinsi (UMP). ((Pixabay))
Ilustrasi Upah Minumum Provinsi (UMP). ((Pixabay))

Baca Juga: Lho Siaran TV Digital Kok Hilang? Jangan Khawatir, Scan Ulang Aja, Ini Daftar Frekuensi Channelnya

Hal inilah yang menjadi letak ruang diskusi/dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM.

"Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan maka rekomendasi yang akan diberikan kepada Gubernur akan di diperoleh angka yang diharapkan, dan diterima seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan Para Gubernur," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X