JAKARTA, suaramerdeka.com - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 mengalami perpanjangan waktu.
Seharusnya Penetapan UMP tahun 2023 paling lambat 21 November 2022, namun diperpanjang menjadi hingga 28 November 2022.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 diterbitkan tanggal 16 November 2023, merupakan tanggal yang akan diingat oleh sekuruh staker holder.
Baca Juga: Terungkap! Ini 6 Manfaat Daun Sirih Buat Kesehatan, Pokoknya Gak Nyesel Kalau Punya di Pekarangan
Kementerian Ketenagakerjaan pun mendorong Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Permenaker tersebut dalam menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur untuk menetapkan UM tahun 2023.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh Gubernur.
Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Baca Juga: Piala Dunia 2022: Begini Kesan Putra Mahkota Yordania atas Penampilan Jungkook BTS
Adapun Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Dilansir dari laman Kemnaker, Menurut Putri, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung Upah Minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.
"Oleh karena itu kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur," kata Putri.
Baca Juga: Unggah Foto Berlatar Biru dengan Erina Gudono, Kaesang: Bismillah Minta Doanya
Putri menambahkan, dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).
Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 hingga 0,30.
Ia melanjutkan, di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.
Artikel Terkait
Buruh di Jawa Tengah Ingin UMP 2023 Naik 13 Persen, Ini Komentar Ganjar Pranowo
Ganjar Dorong Pemerintah Review Dasar Penetapan UMP
Hore! UMP 2023 Akan Naik, Cek Yuk Daftar UMK Wilayah Jawa Tengah Saat Ini
Hore!!! UMP 2023 Naik 10 Persen, 3 Provinsi ini Sudah Umumkan, Cek Kotamu?
Berita Terbaru UMP! Menaker Minta UMP Diumumkan Paling Telat 28 November, Ini Alasannya