SEMARANG, suaramerdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jawa Tengah-Yogyakarta meminta masyarakat waspada terhadap jebakan batman dari aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Masyarakat harus waspada bisa memilah dan memilih serta mengidentifikasi, aplikasi pinjol itu legal atau ilegal.
Kepala OJK Kanreg 3 Jateng-DIY Aman Santosa mengatakan masyarakat yang memang membutuhkan dana pinjaman, harus bisa berhitung berapa kebutuhan dananya sebelum mengakses pinjol.
Aman menjelaskan, dengan menghitung pinjaman yang dibutuhkan itu mudah menentukan kemampuan membayar ketika jatuh tempo.
Meskipun meminjam di pinjol legal atau resmi tetapi jika tidak mempunyai kemampuan membayar, tetap akan merugikan diri sendiri maupun pinjol tersebut.
Menurut Aman, khusus pinjol ilegal yang memang banyak dikeluhkan masyarakat maka perlu ada kehati-hatian dan kewaspadaan.
Baca Juga: Bukan Aib! Takut Dicap Gonta-ganti Pasangan, Perempuan Sering Enggan Kontrol Gejala Kanker Serviks
Terlebih lagi, waspada dengan data pribadi yang bisa disalahgunakan para pelaku pinjol ilegal.
"Prinsipnya kalau kami di OJK itu mengikuti apa yang ditegaskan pemerintah, dalam hal ini adalah Pak Mahfud MD. Jadi bagi yang terjebak pinjol ilegal, sudah tidak usah dilunasi seperti itu. Kalau mereka nanti misalnya dikejar-kejar terus laporkan ke polisi," kata Aman.
Lebih lanjut Aman menjelaskan, pelaku pinjol boleh menagih kepada nasabahnya tetapi dengan cara yang baik.
Apabila pinjol tersebut ilegal, maka nasabah boleh tidak membayarkan pinjaman atau utangnya.
"Itu penegasan dari Pak Mahfud MD ya seperti itu. Yang sekarang dan penting dilakukan adalah mengedukasi masyarakat agar selalu pakai pinjol yang legal," jelasnya.
Berikut perbedaan antara pinjol legal dengan ilegal yang harus diketahui masyarakat.
Artikel Terkait
105 Pinjaman Online Ilegal Ditindak, Satgas Waspada Investasi Kembali Buka Warung Waspada Pinjol
Mobil Literasi dan Edukasi Keuangan SiMOLEK Diluncurkan di Semarang, Tekan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal
Bhabinkamtibmas Jadi Kader Literasi Keuangan, Bantu Cegah Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Mahasiswa IPB Terlibat Pinjol hingga Rp 2,1 M, Pelaku Wanita Sudah Terungkap