Pinjol Ilegal Bikin Terjungkal, Begini Deretan Modus dan Ciri-ciri yang Paling Gampang Dideteksi  

- Selasa, 22 November 2022 | 05:10 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal. (Foundry Co dari Pixabay)
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal. (Foundry Co dari Pixabay)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jawa Tengah-Yogyakarta meminta masyarakat waspada terhadap jebakan batman dari aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Masyarakat harus waspada bisa memilah dan memilih serta mengidentifikasi, aplikasi pinjol itu legal atau ilegal.

Kepala OJK Kanreg 3 Jateng-DIY Aman Santosa mengatakan masyarakat yang memang membutuhkan dana pinjaman, harus bisa berhitung berapa kebutuhan dananya sebelum mengakses pinjol.

Baca Juga: Fitur Rahasia STB Yang Bikin Nyesel Karena Baru Tahu! Ngirit, Satu STB Saja Bisa Dipasang di Dua TV Sekaligus

Aman menjelaskan, dengan menghitung pinjaman yang dibutuhkan itu mudah menentukan kemampuan membayar ketika jatuh tempo.

Meskipun meminjam di pinjol legal atau resmi tetapi jika tidak mempunyai kemampuan membayar, tetap akan merugikan diri sendiri maupun pinjol tersebut.

Menurut Aman, khusus pinjol ilegal yang memang banyak dikeluhkan masyarakat maka perlu ada kehati-hatian dan kewaspadaan.

Baca Juga: Bukan Aib! Takut Dicap Gonta-ganti Pasangan, Perempuan Sering Enggan Kontrol Gejala Kanker Serviks

Terlebih lagi, waspada dengan data pribadi yang bisa disalahgunakan para pelaku pinjol ilegal.

"Prinsipnya kalau kami di OJK itu mengikuti apa yang ditegaskan pemerintah, dalam hal ini adalah Pak Mahfud MD. Jadi bagi yang terjebak pinjol ilegal, sudah tidak usah dilunasi seperti itu. Kalau mereka nanti misalnya dikejar-kejar terus laporkan ke polisi," kata Aman.

Lebih lanjut Aman menjelaskan, pelaku pinjol boleh menagih kepada nasabahnya tetapi dengan cara yang baik.

Baca Juga: Makjleb, Cukup Satu Sendok Bumbu Dapur Ini Dijamin Tanaman Bougenville Rimbun Sekebun dan Rajin Berbunga

Apabila pinjol tersebut ilegal, maka nasabah boleh tidak membayarkan pinjaman atau utangnya.

"Itu penegasan dari Pak Mahfud MD ya seperti itu. Yang sekarang dan penting dilakukan adalah mengedukasi masyarakat agar selalu pakai pinjol yang legal," jelasnya.

Berikut perbedaan antara pinjol legal dengan ilegal yang harus diketahui masyarakat.

Halaman:

Editor: Modesta Fiska

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X