JAWA TENGAH, suaramerdeka.com - Kabar UMP (Upah Minimum Provinsi) naik tinggi, berikut daftar UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) untuk wilayah seputar Provinsi Jawa Tengah saat ini
Perlu diketahui bila UMP akan menjadi acuan UMK untuk setiap daerah di Indonesia tak terkecuali dalam hal ini wilayah Jateng (Jawa Tengah). Hal ini terjadi karena persebaran industri yang juga berbeda di seluruh Indonesia.
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, memastikan bahwa penetapan UMP 2023 akan lebih tinggi dari tahun 2022 hal itu mengacu pada UU No 11 Tahun 2020 dan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Gus Baha: Kesalahan yang Disukai Allah dan Akan Diganti dengan Kebaikan di akhirat
Menurut UU tersebut, UMP 2023 akan naik lebih tinggi disebabkan karena perhitungan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan rata-rata 1,09 persen. Artinya ini akan berimbas pada kenaikan UMK 2023.
Lalu berapakah UMP Indonesia saat ini? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.36 tahun 2021 tentang pengupahan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia, Ida Fauziyah telah mengumumkan simulasi kenaikan rata-rata UMP 2022.
Dengan kenaikan tersebut, maka ini daftar UMP 2022 sudah ditetapkan Kemnaker sebagai berikut:
Baca Juga: Kunjungi Pasar Badung Usai Tutup KTT G20, Jokowi: Saya Ingin Melihat Harga
-Aceh: Rp3.166.460
-Riau: Rp2.938.564
Artikel Terkait
Berikut Daftar UMK 35 Kabupaten dan Kota di Jateng Tahun 2022: Kota Semarang Tertinggi
UMK Ditetapkan, Pemprov Jabar: Tak Ada Ruang Diskresi Bagi Daerah Dalam Penghitungan Upah
Dorong Kebangkitan UMK, Ditjen AHU Beri Kemudahan Legalitas Usaha
Gandeng Kadin, Ingin Lebih Banyak Libatkan UMK Koperasi Dalam Proyek Pemerintah
Jangan Ragu Investasi di Semarang, dari Sentra Industri hingga Pembahasan UMK Difasilitasi