YOGYAKARTA, suaramerdeka.com - Saat ini pemerintah Indonesia sangat konsen untuk mendorong para pelaku UMKM untuk segera bersertifikat halal.
Karena di pasar bebas seperti sekarang ini, jika produknya tidak bersertifikat halal, maka produk tersebut akan tertinggal.
Dilansir dari laman kemekopukm, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan, perlu ada terobosan dalam pengurusan sertifikasi halal bagi UMKM di Indonesia sehingga ia akan segera memangkas proses pengurusan sertifikat halal tersebut agar lebih efisien.
Baca Juga: Agamamu Apa? Dijawab 'Mbuh', Farel Prayoga Sebut Agama Itu Privasi, Fasih Lakukan Ini jadi Bukti
Pada acara Jogja Halal Fest ke-2 2022, di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Kamis (3/11), mengutip catatan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dari 30 juta UMKM yang membutuhkan sertifikat halal bila dilakukan proses per sertifikat diselesaikan antara 21-25 hari, maka diperlukan 600 tahun untuk menyelesaikannya.
"Sementara di akhir 2024, harus sudah selesai semua. Oleh karena itu, perlu ada terobosan dalam pengurusan sertifikat halal. Dalam Ratas Kabinet sudah diminta Presiden agar ini dipangkas dari 21 hari menjadi 3 hari saja," ucap Menkop UKM Teten Masduki.
Menteri Teten menambahkan, BPJPH telah menerbitkan sertifikat halal untuk sebanyak 725.063 produk dari 405.180 UMKM, sejak 2019 sampai dengan 2022.
Baca Juga: Ini Dia, Manfaat yang Diperoleh Jika Beralaih Ke TV Digital
"Dilihat dari tren capaian tersebut, apabila dibandingkan dengan populasi pelaku UMKM sebesar 64,19 juta, diperlukan sinergi bersama berbagai pihak untuk bisa mendorong kepemilikan sertifikasi halal bagi UMKM," kata Menteri Teten.
Tahun ini, BPJPH mendorong fasilitasi penerbitan 358.834 sertifikat halal bagi UMK melalui program SEHATI. "Hal ini menjadi peluang bagi pelaku UMK untuk bisa mengaksesnya," ucap Menteri Teten.
Artikel Terkait
500 UMKM di Jateng Difasilitasi Pengurusan Sertifikat Halal
Karya Anak Bangsa, Vaksin Merah Putih Kantongi Sertifikat Halal MUI
Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikat Halal? Berikut Ketentuannya
Pemprov Jateng Dorong Juru Sembelih Kantongi Sertifikat Halal