Cukai Rokok Naik 10 Persen Tahun Depan, Wamenkeu: Pertimbangkan Empat Aspek Penting

- Sabtu, 5 November 2022 | 18:49 WIB
Wamenkeu: Penetapan Kebijakan Cukai Rokok Pertimbangkan Empat Aspek Penting. (Dok. Kemenkeu)
Wamenkeu: Penetapan Kebijakan Cukai Rokok Pertimbangkan Empat Aspek Penting. (Dok. Kemenkeu)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok tahun depan.

Kenaikan ini akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

Keputusan tersebut guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.

Pemerintah berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

Baca Juga: Masa Iya Sih, Satu Set Top Box Bisa untuk Nonton Dua Televisi? Bisa Beda Channel kah? Begini Penjelasannya

Dilansir dari laman kemenkeu, Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen berlaku tahun 2023 dan 2024.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan penetapan kebijakan cukai rokok selalu mempertimbangkan empat aspek penting.

“Kebijakan mengenai cukai rokok itu selalu menyeimbangkan empat aspek. Ini selalu kita coba balance setiap kali kita membicarakan mengenai kebijakan cukai rokok."

"Ini adalah basic filosofi dari penetapan kebijakan cukai rokok setiap tahun,” kata Wamenkeu dalam Media Gathering Kementerian Keuangan Tahun 2022 di Aula Mezzanine, Kemenkeu, Jakarta pada Jumat (04/11).

Baca Juga: Pakai Cara Ini Saja, Channel Siaran TV Digital Dijamin Keluar Semua, RCTI, SCTV dan Indosiar Gak Jadi Ilang

Aspek pertimbangan pertama adalah pengendalian konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan.

Pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevalensi merokok, khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

Selain itu, pengenaan cukai juga ditujukan untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai 11,6 hingga 12,2 persen dari pengeluaran rumah tangga.

Baca Juga: Bukan Sepi Job, 7 Artis Ini Akhirnya Putuskan Lepas Hijab, Kembali Tampil Seksi

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kadin-Investree Siapkan Modal Kerja Ekatalog

Rabu, 7 Juni 2023 | 19:00 WIB
X