Ternyata SPT Pajak Bisa Dilaporkan Secara Online, Begini Caranya

- Senin, 31 Oktober 2022 | 13:12 WIB
Ilustrasi lapor SPT secara online. (Ditjen Pajak)
Ilustrasi lapor SPT secara online. (Ditjen Pajak)

Banyak orang yang belum memahami dengan baik apa fungsi SPT.

SPT memiliki fungsi baik bagi wajib pajak, petugas pajak maupun pemotong pajaknya.

Apa saja?

  • Bagi wajib pajak, SPT adalah bentuk laporan pertanggung jawaban atas perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan termasuk penjelasan apakah pembayaran pajak dilakukan sendiri atau pihak lain. SPT juga menjelaskan apakah pajak tersebut dipungut dari pribadi atau badan
  • Bagi PKP atau pengusaha kena pajak, SPT berfungsi sebagai alat pelaporan dan pertanggungjawaban pajaknya. Di dalamnya terdapat informasi pajak PPN dan PPnBM, hal-hal yang berhubungan dengan pengkreditan PM (pajak Masuk) terhadap PK (pajak Keluaran)
  • Pihak pemotong pajak. Bagi pemotong pajak seperti perusahaan, adanya SPT menjadi bukti pertanggungjawaban bahwa pajak karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut sudah dibayarkan
  • Bagi petugas pajak. Bagi petugas pajak, SPT berfungsi sebagai alat penguji kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, SPT juga merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dari petugas pajak itu sendiri.

Setiap jenis pajak dilaporkan dengan menggunakan formulir yang berbeda-beda, tergantung pada jenis pajak yang Anda laporkan.

Apabila SPT tidak dilaporkan sampai batas waktu yang sudah ditentukan, maka sanksi bisa dikenakan kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Untuk menghindari hal ini, lakukan pelaporan segera ke KPP Pratama di kota Anda.

Cara lapor SPT online dapat dilakukan secara online via DJP Online maupun offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak.

Namun, untuk menghindari antrean disarankan untuk lapor SPT online pajak secara online.

Apalagi saat ini pandemi Covid-19 juga belum berakhir.

Lebih aman jika Anda menyampaikan laporan SPT pajak secara online menggunakan DJP Online.

DJP online merupakan aplikasi dan laman resmi Direktorat Jenderal pajak untuk memudahkan masyarakat lapor SPT online dan membayar pajak melalui e-filing dan e-billing pajak.

Untuk bisa menggunakan DJP Online, wajib pajak harus daftar terlebih dahulu melalui aplikasi DJP Online di ponsel atau laman DJP Online.

Namun, untuk bisa cara daftar DJP Online, wajib pajak harus mengaktifkan terlebih dahulu Electronic Filing Identification Number (e-FIN) pajak.

Caranya daftar e-FIN pajak adalah:

  • Buka situs efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN Online.
  • Berikan hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda.
  • Klik Mulai Sekarang.
  • Isi nomor NPWP di kolom yang tersedia lalu klik Lanjutkan.
  • Jika data yang dimasukkan benar maka klik Lanjutkan.
  • Jika nama yg ditampilkan sudah benar, akan diarahkan untuk pengambilan foto wajah.
  • Ambil gambar dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.
  • Jika data yang cocok ditemukan, anda akan mendapatkan notifikasi daftar EFIN online telah aktif.
  • Kemudian nomor EFIN akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan di akun pajak.go.id.

Jika e-FIN sudah terdaftar dan aktif, maka bisa mengikuti cara daftar DJP Online sebelum ke tahapan lapor spt online.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X