SUARAMERDEKA.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sudah mulai menerima laporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan tahun pajak 2021.
Simak cara lapor SPT online melalui kanal DJP Online di Pajak.go.id dan juga mitra resminya
Kementerian Keuangan mengumumkan wajib pajak sudah dapat melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Jadi Saksi, Kejujuran ART Ferdy Sambo Dipertanyakan, Hakim: Kalau Mikir, Berarti Kamu Bohong
Terdapat waktu beberapa bulan bagi wajib pajak pribadi maupun badan untuk menyampaikan SPT Tahunan.
SPT pajak adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan.
Menurut pajak.go.id, SPT adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran pajaknya.
Baca Juga: Kesaksian Pria yang Selamat dari Insiden Mematikan Itaewon: Saya Melihat Tembok Penuh Mayat Manusia
Baik untuk objek pajak maupun non-pajak.
SPT Tahunan PPh wajib dilaporkan baik oleh pribadi maupun badan usaha.
Artikel Terkait
366.971 Wajib Pajak di Jawa Tengah 1 Sudah Laporkan SPT Tahunan, Mengalami Pertumbuhan 12,64 Persen
Pelaporan SPT Pajak Tahunan Tinggal Hari Ini Lho, Simak Cara dan Besaran Dendanya
Pelaporan Omzet Dalam SPT Tidak Sesuai, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari Semarang
Lapor SPT Pajak Kini Bisa Pakai NIK, Dirjen DJP: Data Wajib Pajak Tetap Rahasia
Ayo, Laporkan Pajak Penghasilan Anda! Gunakan Kemudahan Klikpajak.id untuk E-SPT PPh 23 Anda