Bersiap! Jokowi Akan Pasok 11 Cadangan Pangan, Salah satunya Kedelai dan Cabai

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:58 WIB
Kegiatan jual beli kebutuhan sembako di pasar tradisional /Foto Antara
Kegiatan jual beli kebutuhan sembako di pasar tradisional /Foto Antara

JAKARTA, suaramerdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Dalam Perpres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengatur kesediaan cadangan pangan dalam negeri. Total keseluruhan terdapat 11 cadangan pangan pemerintah (CPP).

Aturan ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tujuan untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga 11 bahan pokok dalam negeri.

Baca Juga: Dirresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Sabu 3,5 Kg, Kombes Lutfi: Barang Bukti Besar Harus Segera Dimusnahkan

Berdasarkan pantauan tim suaramerdeka.com dalam naskah Perpres yang terunggah dalam laman setkab.go.id, dalam pasal 3 poin kedua tercatat 11 bahan pangan yang akan disediakan cadangannya.

11 bahan pangan tersebut di antaranya: beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng dan ikan.

Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah (CPP) akan dilakukan oleh Badan Pangan Nasional, untuk membuat target sasaran penyaluran CPP, dan target pengadaan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Najwa Shihab Unggah Postingan: Alhamdulillah

"Dalam rangka ketersediaan pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu melakukan penguasaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah yang pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada badan usaha milik negara," bunyi Perpres tersebut. Dikuti tim suaramerdeka.com.

Dalam penguasaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah ini akan diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), dalam hal ini Perum Bulog dan BUMN Pangan.

Penugasan tersebut untuk melakukan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran.

Untuk tahap awal, pada Pasal 3 ayat 6 menyatakan, penyelenggaraan CPP dilakukan untuk beras, jagung, dan kedelai.

Baca Juga: Peserta Festival Pelajar RRI Semarang Belajar Jurnalistik, Bagaimana Menjadi Jurnalis di Era Multiplatform

"Penyelenggaraan CPP tahap selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Badan," bunyi pasal tersebut.

Kehadiran CPP ini dimaksudkan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X