JAKARTA, suaramerdeka.com - Otoritas jasa keuangan (OJK) mempermudah masyarakat untuk mengecek data diri dalam BI checking atau pemeriksaan.
BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.
SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
Baca Juga: Ga Boleh Asal Kasih Pupuk, Mau Aglonema Layu? Perhatikan Caranya
Masyarakat dapat melakukan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Manfaat yang di dapat melalui SLIK untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Layanan ini dapat dilakukan secara Luring maupun Online. Layanan Informasi Debitur (iDeb) secara online tidak dapat melayani permintaan yang dikuasakan.
Konsumen dapat melakukan permintaan iDeb secara mandiri tanpa kuasa* Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman:
Baca Juga: Aglonema Gaspol Tumbuh Subur, Perhatikan Ukuran Pot
1 https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi. Pemohon SLIK memilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrian.
Artikel Terkait
Sesumbar Hacker Bjorka Bisa Hapus Data Pinjol, Begini Nasihat OJK Biar Nggak Terjebak Pinjol Sampai Benjol!
OJK Regional 3 Jateng dan DIY Jadi Lembaga Percontohan yang Berhasil Merawat Bangunan Cagar Budaya
Pengelolaan Gedung Cagar Budaya OJK Regional 3 Diapresiasi, Tetap Indah Nyaman Untuk Perkantoran
OJK Regional 3 Jateng dan DIY Dorong Kolaborasi BPR di Jawa Tengah, Pertumbuhan Positif di Atas Nasional
Ini Langkah Antisipasi OJK Atasi Dampak Memburuknya Ekonomi Global