Daftar Bansos BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Cara dan Syaratnya di Sini

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 06:15 WIB
Cara daftar bantuan BLT UMKM. (  Unsplash @Mufid Majnun)
Cara daftar bantuan BLT UMKM. ( Unsplash @Mufid Majnun)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah Indonesia kembali memberikan bantuan sosial (bansos) BLT UMKM.

BLT UMKM ini awalnya diberikan untuk membantu para pelaku usaha selama masa pandemi.

Bagi para pelaku usaha yang mendapat bantuan BLT UMKM, anda bisa mendaftarkan diri melalui program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Belum Jalani Pemeriksaan, Polri: Masih Pemberkasan Etik

Pemerintah memberikan bantuan senilai Rp 1,2 juta yang akan disalurkan melalui rekening BRI.

Penyaluran BLT UMKM ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

Pemerintah ini kini juga menyasar ke pengemudi angkutan umum, ojek, serta nelayan untuk program bansos ini.

Baca Juga: Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Jaksa Sebut Sudah Sesuai Aturan Hukum

Berikut cara mendaftar dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri.

  1. Daftarkan diri Anda ke pihak dinas koperasi dan UMKM di daerah setempat.
  2. Mendapat surat rekomendasi.
  3. Melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga.
  4. Mengisi nama lengkap, alamat, nomor telepon aktif dan identitas bidang usaha.
  5. Pemrosesan data oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM.
  6. Proses verifikasi atas permohonan pendaftaran BLT UMKM.
  7. Pantau status penerimaan permohonan melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Buntut Aksi 'Ngambek', Ronaldo Dihukum Manchester United, Absen Saat Jumpa Chelsea

Syarat untuk mendaftar BLT UMKM 2022

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki KTP.
  3. Merupakan seorang pelaku usaha mikro yang dibutuhkan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang satu kesatuan.
  4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Para pelaku UMKM yang memilikinya KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Hasil Liga Europa: Gol Granit Xhaka Bawa Arsenal Kalahkan PSV Eindhoven

Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022

  1. Kunjungi situs eform.bri.co.id/bpum.
  2. Masukkan nomor KTP.
  3. Masukkan kode verifikasi.
  4. Klik 'process inquiry'.
  5. Kemudian, akan muncul status penerima.
  6. Jika nama anda masuk sebagai penerima, maka anda dapat menghubungi bank BRI cabang terdekat secara langsung untuk melengkapi dokumen pencairan.***

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rumah Abon Bangkitkan Lagi UMKM Abon Nabati

Senin, 22 Mei 2023 | 07:00 WIB

Kadin dan BUMN Sinergi Ciptakan Peluang

Jumat, 12 Mei 2023 | 14:08 WIB
X