SEMARANG, suaramerdeka.com- Kementerian Perindustrian telah menghitung kebutuhan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi sektor industri.
Ini berdasarkan surat pengajuan dari asosiasi industri maupun survei bersama kementerian dan lembaga terkait.
Termasuk dalam penetapan kuota impor juga dilakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Aw Makjleb! Gak Heran Blood Banana Bikin Kagum Para Sultan, Corak Merah Pisang Darah Super Mewah
Itu artinya berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta koordinasi Bareskrim Polri dan melakukan rapat terbatas dengan Wakil Presiden.
"Hal ini berarti penetapan kebutuhan impor garam untuk industri sudah transparan dan sesuai prosedur," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian FebriHendri Antoni Arif di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022 dilansir dari Kemenperin.go.id.
Febri yang juga Staf Khusus Menteri Perindustrian Bidang Pengawasan ini menjelaskan, penetapan tersebut sudah menggambarkan kebutuhan sektor industri manufaktur secara keseluruhan.
Ini baik sektor industri yang membutuhkan garam dari impor maupun dari lokal seperti sektor industri tekstil, penyamakan kulit, dan lainnya.
Hal itu misalnya tercermin dalam rekomendasi dari Kemenperin maupun Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan sebesar 3,16 juta ton pada tahun 2018.
"Jadi, di bawah angka kebutuhan 3,7 juta ton. Sedangkan realisasi impor pada tahun 2018 itu sebesar 2,84 juta ton," ungkap Febri.
Baca Juga: Yuk Dolan! Ini 10 Rekomendasi Wisata di Salatiga Yang Bikin Hati Adem
Pernyataan Jubir Kemenperin tersebut sekaligus menanggapi yang telah disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, beberapa waktu lalu.
Saat ini, Kejagung tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.
Febri menjelaskan, penggunaan garam impor diverifikasi oleh lembaga independen pada saat verifikasi untuk kebutuhan tahun berikutnya.
Artikel Terkait
Sosialisasi Permendag Nomor 25 Tahun 2022, Bea Cukai Dukung Transparansi Kegiatan Impor
Kemenperin Nilai PP 109/2012 Masih Relevan dengan Industri Hasil Tembakau
Kemenperin Buka Sertifikasi TKDN Gratis, Industri Furnitur Lokal dan Kerajinan Harus Manfaatkan Ini
Kolaborasi Bea Cukai dan Cabjari Semarang Joint Inspection Pengawasan Ekspor Impor di Pelabuhan Tanjung Emas