SEMARANG, suaramerdeka.com- Beragam instrumen perdagangan muncul termasuk investasi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) membuat calon investor harus lebih selektif.
Edukasi dan sosialisasi mengenai investasi bodong ini juga terus dilakukan menyusul maraknya kasus yang menimpa nasabah termasuk di Jawa Tengah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng dan DIY mencatat 5.523 pengaduan terkait investasi bodong dan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Baca Juga: Mantul! Buktikan Sendiri, Siram Aglonema Dengan Cairan Ini Paling Gampang Buatnya, Daun Rimbun Tambun Sekebun
Kepala OJK KR 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa menyampaikan, Kota Semarang adalah daerah terbanyak yang melaporkan pengaduan sebanyak 798 atau 14,23 persen.
Disusul Kota Surakarta sebanyak 295 pengaduan (5,26 persen) dan Cilacap sebanyak 288 pengaduan (5,14 persen).
''Selanjutnya pengaduan dari wilayah Banyumas 214 pengaduan atau 3,82 persen, sehingga literasi keuangan ini harus terus ditingkatkan,'' kata Aman, kemarin.
Baca Juga: Cukup 1 Sendok Ini Saja, Tanaman Hias Bougenville Berbunga Lebat. Intip 3 Tips Ampuh Lainnya
Optimalisasi penggunaan kendaraan sarana informasi mobil literasi dan edukasi keuangan (SiMolek) juga diterapkan di Semarang.
Ini menjadi bagian komitmen OJK agar masyarakat atau calon investor terhindari dari modus penawaran investasi bodong inil
Sementara itu, Pimpinan Cabang PT Kontakperkasa Futures (KPF) Semarang Utami Ningsih menjelaskan, perdagangan berjangka komoditi memang menjadi daya tarik bagi calon investor termasuk di Semarang.
Namun supaya masyarakat tidak terjebak penipuan investasi bodong dalam PBK harus berhati-hati memilih pialang.
Baca Juga: Masyarakat Diedukasi soal Literasi Keuangan Termasuk Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
"Untuk mengetahui pialang yang legal ini bisa mengeceknya di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sehingga masyarakat tidak terjebak pada investasi bodong," ungkap Utami.
Koordinator Perusahaan PT KPF Cabang Semarang Andi M menambahkan, sejauh ini tercatat sudah ada 268 nasabah perusahaan pialang berjangka yang berdiri sejak tahun 2000 tersebut.
Perusahaan pialang legal sama sekali tidak melakukan pengelolaan dana dan menerima dana dari nasabah, hanya sebatas perantara.
Baca Juga: 8 Penyebab Kanker Serviks pada Wanita yang Tidak Disadari, Nomor 3 Paling Sering, Cek Faktanya
Artikel Terkait
OJK Tidak keluarkan Izin untuk Binary Option dan Robot Trading Forex
Mengenal Quotex, Trading Investasi Doni Salmanan yang Ditetapkan sebagai Tersangka
Waspada Investasi Bodong, Ini 4 Perbedaan Trading Forex dan Binary Option
Berkedok Investasi Trading, Mantan TKW di Kebumen Tipu Rp 200 Miliar