Hak Kekayaan Intelektual, Kini Diperbolehkan Jadi Agunan Perbankan

- Senin, 10 Oktober 2022 | 19:56 WIB
 Direktur Hak Cipta Kemenkum HAM,Anggoro Dasananto,menyampaikan pemikiran dalam diskusi grup  di Fakultas Hukum Unissula. (SM/dok)
Direktur Hak Cipta Kemenkum HAM,Anggoro Dasananto,menyampaikan pemikiran dalam diskusi grup di Fakultas Hukum Unissula. (SM/dok)

Ketua Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Unissula Prof Dr Anis Masdurohatun selaku pihak penyelenggara mengatakan forum ini bagian dari transfer ilmu pengetahuan.

Pemerintah juga telah mengesahkan UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Didalamnya mengatur hak cipta bisa menjadi objek jaminan fidusia perbankan.***

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X