JAKARTA, suaramerdeka.com - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021 resmi ditetapkan sebagai Langkah percepatan penyaluran program perlindungan sosial (perlinsos) di daerah
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti menuturkan, penetapan juga bertujuan untuk optimalisasi dukungan pendanaan melalui belanja transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD).
Kemudian, optimalisasi penggunaan dan penyaluran Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Desa.
“Inti dari PMK 94 ini sebetulnya ada tiga hal. Yang pertama adalah kita memberikan relaksasi terhadap penyaluran Dana Desa.”
Baca Juga: Dosen Wajib Melihat Perkembangan IT Terkini dalam Dunia Industri
“Jadi harapannya nanti dengan adanya penyaluran yang lebih baik maka tingkat serapan di daerah yang sampai langsung kepada para keluarga penerima manfaat (KPM) ini akan meningkat drastis,” jelasnya, dikutip pada laman resmi Kemenkeu, Kamis (29/07/2021).
Saat ini, kata Prima. capaian untuk serapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa masih sangat rendah. Dari target anggaran sebesar Rp28,8 triliun, capaiannya saat ini baru sekitar Rp6,1 triliun.
“Ini merupakan suatu hal yang perlu menjadi perhatian kita semua. Pada saat pandemi, perlinsos ini harus betul-betul kita tingkatkan. Karena perlinsos yang terutama ada di desa ini merupakan bantalan bagi masyarakat banyak,” lanjutnya.
Baca Juga: Pasien Sembuh Covid-19 Harian Bertambah 45.494, Total Sudah Lebih dari 2,6 Juta
Selain hal itu, Prima juga menekankan pentingnya konsistensi realisasi jumlah KPM BLT Desa setiap bulannya. Ia menyebut ada tren penurunan jumlah penerima dalam beberapa bulan terakhir ini.
Artikel Terkait
Wakil Ketua MPR: Pemerintah Daerah Jangan Menunda Dana BLT
Masyarakat Belum Terima BLT Rp300.000 per Bulan, Menkeu Sri Mulyani Sebut Pemda Lamban
Warga Desa Terdampak Ekonomi Harus Dapat BLT, Mendes: Jangan Sampai Tidak Tertangani