Pertama, akan terjadi pengurangan pegawai atau buruh yang berarti menghasilkan pengangguran yang sangat banyak.
Baca Juga: Soal Penangkapan Sudrajad Dimyati, Gayus Lumbuun: Kesepakatan dari Hakim Tidak Sendiri
Padahal saat ini ekonomi sedang sangat sulit.
Yang kedua akan semakin banyak rokok illegal.
Yang ketiga, industri rokok terutama pabrikan rokok menengah dan kecil semakin banyak yang gulung tikar alias bangkrut.
Itu berarti menimbulkan efek negatif juga bagi pemerintah. Akan semakin mempersulit ekonomi.
Hal yang sama disampaikan Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi.
Menurutnya, usulan kenaikan cukai rokok setiap tahun selain karena pemerintah membutuhkan dana juga karena adanya tekanan dari dunia luar terutama kalangan lembaga swadaya masayrakat, agar menaikan cukai rokok.
Baca Juga: Penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Mahkamah Agung Didesak Segera Lakukan Reformasi Total
Artikel Terkait
Kenaikan Cukai Rokok Mulai Berdampak. Pemerintah dan Pelaku IHT Diminta Buat Road Map
Kenaikan Cukai Rokok Elektrik Masih Diperdebatkan, Produsen Perlu Tingkatkan Dialog
Permintaan Simplifikasi Cukai Rokok Hanya untuk Matikan Industri Rokok Nasional
Pemerintah Diminta Lindungi IHT, Tahun 2023 Diharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Rokok
Pemerintah Diminta Permudah Penerbitan Izin Cukai Rokok, Harus Ada Edukasi dan Pembinaan