JAKARTA, suaramerdeka.com - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berharap segera mengantongi putusan kasasi kreditur secepatnya pada akhir bulan ini.
Sebelumnya, Garuda Indonesia mendapat dua permohonan kasasi atas putusan homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022.
“kasasi masih ditunggu. InsyaAllah akhir bulan ini atau awal bulan depan kita bisa dapat konfirmasi mengenai putusan kasasi," ujar Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.
Baca Juga: Apresiasi Disertasi Suhaji Lestiadi, Anggito Berharap BPKH Dapat Alokasikan Dana Haji Lebih Baik
"kasasi ini diajukan oleh peserta PKPU yang disyaratkan cuma untuk setuju atau tidak setuju, bukan mempertanyakan putusan keseluruhannya,” tambahnya dalam RDP dengan Komisi XI.
Perkembangan putusan kasasi ini sejalan dengan adanya rencana penambahan modal dengan hak memesan efek (HMETD) atau rights issue perseroan melalui penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 7,5 triliun atau sekitar USD 505 juta.
Penyelenggaraan rights issue ini direncanakan terlaksana pada akhir tahun.
Baca Juga: Calon Konglomerat Tahun Ini, 6 Shio Ini Bisa Tarik Rezeki dari Segala Arah, Mudah Datangkan Kekayaan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban turut berharap putusan kasasi dapat segera diketuk.
“PMN kami akan menunggu hasil dari kasasi. Karena bagaimanapun juga keputusan hukum itu akan menentukan. Jadi nanti kita minta update dari manajemen,” sebutnya dia.
Informasi yang beredar menyebutkan, Garuda Indonesia berencana akan melaksanakan HMETD pada 5–9 Desember 2022.
Baca Juga: Pertemuan Kedua, Timnas Indonesia Menang Tipis 2-1 Atas Curacao
Sebelum terlaksananya HMETD tersebut, Garuda Indonesia akan meminta restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 14 Oktober 2022.
Perseroan menjadwalkan rencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 Oktober 2022.
“Rights issue dan konversi saham diharapkan dapat diselesaikan pada akhir Desember. Direncanakan RUPSLB dilakukan pada 14 oktober 2022,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi XI.
Artikel Terkait
Teliti Layanan Garuda Indonesia, Dosen Universitas Mercu Buana Peroleh Gelar Doktor
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Kerugian Negara Capai Rp 8,8 Triliun
Ini Beda Kasus Korupsi Pesawat Garuda Indonesia yang Menjerat Emirsyah Satar di KPK dan Kejagung
Kerugian Korupsi Rp8,8 Triliun Garuda Indonesia Gede Sih, Tapi Ada yang Lebih, Ini Daftarnya