JAKARTA, suaramerdeka.com – Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di sektor industri diminta untuk diperketat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, permintaan itu seiring pengamatan di beberapa wilayah khususnya area sektor industri.
Ada peningkatan intensitas cahaya malam hari, pada area tersebut, yang menjadi indikator meningkatnya mobilitas masyarakat di wilayah tersebut.
Baca Juga: Ini Strategi Kemnaker Bendung Gelombang PHK saat PPKM Darurat
"Perlu diwaspadai, di Karawang sudah muncul klaster Covid-19 dari kawasan industri. Saya minta pengetatan dan tidak memberikan celah untuk pelanggaran yang tidak sesuai aturan berlaku," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya yang diterima suaramerdeka.com
Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu menuturkan berdasarkan penemuan di lapangan, terjadi pelanggaran adanya pabrik di sektor esensial yang mengaktifkan shift malam sehingga jumlah karyawan masuk dalam 24 jam tetap 100 persen.
Hal itu menyebabkan indeks cahaya malam di kota/kabupaten yang memiliki aktivitas meningkat signifikan.
Baca Juga: Hasil Uji Klinis, Efikasi Vaksin Pfizer untuk Remaja 12-15 Tahun Capai 100 Persen
Oleh karena itu, Luhut meminta Kementerian Perindustrian agar mengawasi lebih ketat terhadap pelaksanaan di lapangan serta mengevaluasi penerbitan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).
"Saya juga meminta kepada kepolisian agar mengawasi implementasi ini dengan mengacu pada panduan umum dan sektor yang masuk di sektor kritikal dan esensial sesuai pada Instruksi Mendagri," imbuhnya.
Artikel Terkait
PLN Gerak Cepat Pulihkan Kelistrikan Industri Oksigen di Kendal
Perlu Skala Prioritas, Produksi Oksigen Banyak untuk Industri
Jamin Suplai Oksigen Medis, Presiden: Pemerintah Bekerja Sama dengan Industri dalam Negeri