JAKARTA, suaramerdeka.com - PT PLN (Persero) mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan listrik secara benar agar dapat terus merasakan layanan yang aman dan nyaman.
Pelanggan bisa mengajukan laporan atau pengaduan ke PLN untuk mendapat penanganan yang sesuai ketentuan dan menghindari adanya sanksi, baik berupa denda maupun pidana.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan kelistrikan secara berkala untuk memastikan instalasi listrik di rumah dan di kWh Meter PLN tidak ada masalah.
Baca Juga: Ribuan Maba Unnes Sulam Perisai Pancasila Pecahkan Rekor Leprid
Demikian juga apabila akan menyewa rumah atau membeli rumah, pelanggan perlu melakukan pemeriksaan.
"Masyarakat dapat bermohon kepada PLN untuk melakukan pemeriksaan di kWh Meter sebelum menyewa atau membeli rumah baru sehingga memastikan layanan kelistrikan aman dan tidak ada indikasi yang menyalahi ketentuan" ajak Gregorius
PLN terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan dan bahkan pelanggaran dalam penggunaan listriknya.
Baca Juga: PSIS Semarang Terpuruk di Klasemen Liga 1 Indonesia , Kalah 1-2 dari Dewa United
Adapun jenis pelanggaran penggunaan listrik sendiri dibedakan menjadi empat golongan. Pertama, pelanggaran golongan I (P-I) yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya.
Pelanggaran ini contohnya seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN.
Artikel Terkait
PLN Pastikan Keandalan Listrik Saat Gelaran ASEAN Para Games di Solo
PLN UPT Semarang Bantu Pengembangan Wisata Embung Banyu Langit Rembung
Masyarakat Tidak Mampu Mendapat Sambungan Listrik Gratis dari PLN
PLN Gelar Pelatihan Handycraft dan Daur Ulang Kertas Bagi Penyandang Disabilitas
Serahkan TJSL, PLN UPT Salatiga Sosialiasikan Manfaat dan Bahaya Listrik di Wonogiri