Ingin Jago Bisnis Kenali 13 Istilah Perbankan yang Perlu Dipahami

- Senin, 29 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Ilustrasi nasabah sedang menggunakan layanan perbankan. (pixabay)
Ilustrasi nasabah sedang menggunakan layanan perbankan. (pixabay)

Suaramerdeka.com - Ingin jago bisnis harus siap menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif dan terintegrasi.

Tantangan yang semakin kompleks dengan sistem keuangan yang semakin maju harus dihadapi dalam berbisnis. Diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi termasuk perbankan.

Berikut adalah 13 istilah dalam perbankan yang perlu dipahami. SuaraMerdeka.com melansir dari Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998.

Baca Juga: Potensi Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus Harus untuk Menyejahterakan Masyarakat

1. perbankan
Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

2. Bank
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Baca Juga: Pengembang Harus Tahu ! 13 Pengertian Penataan Ruang dalam PP Nomor 21 Tahun 2021

3. Bank Umum
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional. Dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

4. Bank Perkreditan Rakyat
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional. Atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

5. Simpanan
Dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Baca Juga: Info dan Link Loker BUMN PT Virama Karya Cek Persyaratannya

6. Giro
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.

7. Deposito
Smpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

8. Sertifikat Deposito
Simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X