Pengembang Harus Tahu ! 13 Pengertian Penataan Ruang dalam PP Nomor 21 Tahun 2021

- Minggu, 28 Agustus 2022 | 19:37 WIB
ILUSTRASI Konsep pembangunan dengan mengedepankan penataan ruang sesuai dengan aturan yang berlaku.  (dok-pixabay)
ILUSTRASI Konsep pembangunan dengan mengedepankan penataan ruang sesuai dengan aturan yang berlaku. (dok-pixabay)



suaramerdeka.com - Pembangunan di Indonesia terus dilakukan di segala sektor mulai dari Sumber Daya Manusia hingga pengembangan wilayah yang sesuai dengan aturan penataan ruang.

Baik pemerintah maupun swasta, pengembang saling bahu membahu dalam pembangunan mengembangkan wilayah, namun tetap harus mengikuti aturan penataan ruang.

Dalam pembangunan wilayah ada aturan penataan ruang yang harus terpenuhi, terutama oleh pengembang, termasuk memahami aturan Penataan Ruang dalam PP Nomor 21 Tahun 2021.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Wisata Sekitar Semarang Murah Meriah. Pas Buat Healing Weekend Ini

Ini berguna untuk mengendalikan ruang mulai pada tataran perencanaan, pemanfatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Berikut 13 pengertian penataan ruang yang terdapat dalm Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021:

Baca Juga: Harga BBM Bersubsidi Naik, Pengamat: Pemerintah Harus Cari Solusi Lain

1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara. Termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah.

Tempat manusia dan makhluk lain hidup melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

2. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.

3. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

Baca Juga: Trawangan Mistik, 4 Weton Ini Dinaungi Khodam Rezeki akan Berjaya di Bulan September, Semua Urusan Beres

4. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang di alam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruutukan ruang untuk fungsi budi daya.

5. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X