JAKARTA, suaramerdeka.com – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) beserta seluruh anggotanya sangat mendukung kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
AAJI sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Selain itu, langkah pembatasan operasional dan mobilitas pegawai di anggotanya juga sesuai dengan regulasi dan arahan OJK.
Dalam keterangan persnya di Jakarta Kamis (8/7/2021) ini, Togar Pasaribu Direktur Eksekutif AAJI menjelaskan bahwa compliance di industri asuransi jiwa selalu mengacu pada kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pemkot Surakarta Buka 738 Formasi CASN, Cek Linknya
“Sejak awal pandemi di tahun lalu, kami sudah beroperasi sesuai aturan pembatasan, baik itu PSBB maupun Kebijakan PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah saat ini”, kata Togar.
Industri asuransi yang merupakan bagian dari sektor esensial termasuk dalam sektor keuangan, diijinkan untuk memberlakukan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Kebijakan tersebut juga menjelaskan bahwa aturan bekerja dari kantor membatasi maksimal kehadiran 50 persen dari total staf dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
Hal ini sejalan dengan arahan OJK bahwa sektor jasa keuangan beroperasi secara normal dan dihimbau untuk mengoptimalkan layanan digital pada masa PPKM Darurat.
Baca Juga: Infrastruktur yang Memadai Pengaruhi Kinerja Investasi Sektor Pertanian
“Industri asuransi jiwa sangat mendukung kebijakan PPKM Darurat yang diberlakukan untuk percepatan penanganan Covid-19. Sebagai salah satu sektor esensial yang diperbolehkan bekerja dari kantor dengan pembatasan 50% dari jumlah karyawan, kami selalu menghimbau kepada seluruh perusahaan asuransi jiwa yang terutama beroperasi di daerah berlakunya PPKM Darurat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat”, kata Togar.
Selain itu, Togar juga menjelaskan bahwa kepatutan dan kepatuhan terhadap Prokes di operasional perusahaan anggotanya yang melibatkan pihak internal dan eksternal perusahaan anggotanya dijalankan secara menyeluruh.
Perusahaan asuransi melakukan analisa menyeluruh kepada seluruh staf yang diperlukan bekerja di kantor dan memaksimalkan penggunaan teknologi agar sebagian lainnya dapat bekerja optimal dari rumah.
Ia meyakini bahwa meski dalam kondisi pandemi, AAJI berkomitmen untuk terus mendorong inovasi produk dan peningkatan literasi asuransi kepada masyarakat dan membangun kepercayaan masyarakat, serta memperbaiki pelayanan dan tata kelola yang mendukung kebutuhan asuransi masyarakat di saat pandemi.
Tapi menurutnya, proses bisnis akan tetap menjalankan Prokes yang baik dan sesuai regulasi yang ada.
Artikel Terkait
AAJI Siap Tanggung Biaya Pengobatan Pasien Suspect dan Positif Terjangkit Virus Corona
AAJI Bantu Rp 1 Milyar untuk Rumah Sakit Rujukan Covid-19