SEMARANG, suaramerdeka.com- Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DJP Jawa Tengah I terus mensosialisasikan penyatuan identitas atau Single Identity Number (SIN) termasuk penggunaan NIK untuk NPWP.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I Mahartono mengatakan, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berlaku per 1 Januari 2024.
"Khusus untuk NIK sebagai NPWP, akan dilakukan validasi data keluarga karena satu kesatuan dengan NIK," kata Mahartono, Senin (22/8).
Dijelaskan, penyatuan identitas ini ke depan akan dilakukan sama seperti yang sudah ada di negara-negara lainnya dan ini sudah dimulai oleh DJP.
Terhitung mulai 14 Juli 2022 Wajib Pajak Orang Pribadi sudah bisa memakai NIK sebagai NPWP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Penggunaan NPWP dengan format yang baru nantinya akan efektif pada 1 Januari 2024 mendatang.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang saat ini sudah mempunyai NPWP, otomatis NIK sudah berfungsi sebagai NPWP format baru.
"Misalnya NIK sudah terdaftar di Dispenduk, otomatis pasti valid. Untuk NPWP lama, masa tenggangnya sama 31 Desember 2023," kata Mahartono.
Ditambahkan, bagi NIK yang belum terhubung dengan NPWP dan berstatus tidak valid bisa disebabkan karena adanya kendala di data kependudukan.
Sejumlah faktor yang menyebabkan, bisa jadi data wajib pajak tidak sesuai dengan data kependudukan.
"Jadi wajib pajak itu perlu melakukan validasi identitas dengan data kependudukan yang dapat disampaikan lewat situs djponline.pajak.go.id," imbuhnya.
Wajib pajak bisa juga datang ke contact center melalui Kring Pajak atau datang ke KPP terdekat untuk lebih jelasnya.
Artikel Terkait
Pelaporan Omzet Dalam SPT Tidak Sesuai, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari Semarang
Ayo, Laporkan Pajak Penghasilan Anda! Gunakan Kemudahan Klikpajak.id untuk E-SPT PPh 23 Anda
Begini Cara Edukasi Generasi Muda Literasi Perpajakan. Kanwil DJP Jateng I Buat Kegiatan Pajak Bertutur
Lampaui Target, Penerimaan Pajak DJP Jateng I Tembus Rp20 Triliun