Ia juga menjelaskan, tren digitalisasi yang terjadi juga telah merambah sektor perbankan, di mana saat ini marak bank-bank digital atau neobank di tengah masyarakat.
Hal ini ditunjukkan oleh pesatnya peningkatan jumlah rekening simpanan bank digital yang mencapai mencapai 38,2 juta rekening pada Mei 2022 atau meningkat 8.238,4 persen YoY.
Selain itu nominal simpanan bank digital juga menunjukkan peningkatan meskipun tidak secepat peningkatan jumlah akun.
Per Mei 2022, nominal simpanan pada bank digital mencapai Rp49,3 triliun atau meningkat 58,1 persen YoY.
“Perbedaan utama bank digital dan bank non-digital hanya pada delivery channel. Dalam hal regulasi dan peran penjaminan simpanan LPS, tidak terdapat perbedaan perlakuan antara bank digital dengan bank non-digital. Sehingga, LPS sesuai amanat undang-undang akan menjamin simpanan nasabah pada bank digital, dengan tetap melihat kriteria 3T,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga mengingatkan tentang pentingnya penguatan koordinasi antar lembaga.
Baca Juga: Intip Asmara Zodiak Hari Ini 4 Agustus 2022: Capricorn Mengesankan, Ragu Pisces Hilang, Aquarius?
Semisal dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk selalu memberikan masukan atau feedback demi keamanan kegiatan transaksi digital masyarakat.
“Kami juga memerlukan feedback yang lebih kuat dari PPATK, karena yang memonitor segala transaksi adalah PPATK dan kami di KSSK sangat memerlukan untuk mempersiapkan diri demi transaksi digital yang mudah, cepat dan pastinya aman untuk masyarakat,” tegasnya.***
Artikel Terkait
LPS Menjamin Dana Nasabah Bank hingga Rp 2 Miliar, Cermati Syarat 3T
Waspadai Investasi Bodong, LPS: Faktanya Banyak yang Tergiur
Mantan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri Dipailitkan, Ini Penjelasan LPS
Sukseskan Presidensi G20, LPS Siap Dukung Penuh Meeting Forum CEO Bloomberg 2022
Belum Saatnya Mengubah TBP Valas LPS, Ketua DK LPS Ungkap Berbagai Faktor