SEMARANG, suaramerdeka.com - Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang melakukan sosialisasi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Turut serta dalam sosialisasi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 adalah Kementerian Perdagangan dan Lembaga National Single Window (LNSW) serta Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI)
Sosialisasi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 dilakukan, sebagai upaya kerja sama yang baik antarberbagai pihak.
Baca Juga: Walisongo Career Center Bekali Calon Wisudawan Orientasi Karir
Tujuannya, untuk mendukung kegiatan perekonomian di Jawa Tengah.
Pemeriksa Bea dan Cukai Muda KPPBC TMP Tanjung Emas Suasmadi mengatakan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang kebijakan dan pengaturan impor terbaru tersebut, untuk memberikan informasi kepada pengusaha atau importir tentang aturan terbaru.
Menurutnya, kebijakan terbaru itu merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya.
Baca Juga: Community Shield: Head to Head Liverpool vs Manchester City, Lengkap dengan Informasi Link Streaming
Yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2021, yang mengatur kemudahan bagi para pelaku usaha untuk melakukan importasi melalui sistem digitalisasi efisien dan transparan mengacu pada kuota kebutuhan pada neraca komoditas.
"Dengan adanya kebijakan terbaru ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perizinan ekspor dan impor. Keterlibatan dari semua pihak inilah yang diharapkan, dapat mendorong kemudahan proses ekspor dan impor sekaligus menyukseskan program pemulihan ekonomi nasional," kata Suasmadi.
Artikel Terkait
Punya Bukti Soal Pajak Bea Cukai, Adam Deni Siap Laporkan Ahmad Saroni ke KPK: Selama Ini Saya Dibungkam
Banjir Rob Kembali Landa Pelabuhan Tanjung Emas, Bea Cukai Pastikan Kelancaran Arus Ekspor Impor
Penyelundupan Sabu dari Zambia Dibongkar Bea Cukai Tanjung Emas dan Polda Jateng
Layanan Bea Cukai Tanjung Mas Tetap Beroperasi Meski Dilanda Rob, Berbagai Mitigasi Dilakukan
Bea Cukai Tanjung Emas dan U.S Coast Guard Sinergi Pelaksanaan Joint Exercise ISPS Code