JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah diminta melindungi produksi dan pasar rokok klembak menyan (KLM).
Rokok tersebut merupakan produk otentik Indonesia yang selama ini diproduksi oleh pabrik rokok tradisional dengan segala keterbatasan modal dan Pemasaran.
Pabrik rokok tradisional yang dimiliki oleh UMKM (Usaha kecil menengah) ini telah menggerakkan perekonomian masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Koalisi Masyarakat Tembakau (KMT) Bambang Elf dan dosen yang juga peneliti ekonomi dari Universitas Brawijaya Malang, Imaninar, kepada pers kemarin di Jakarta.
Baca Juga: Kembangkan Kawasan Wisata Mangrove, Pertamina Ajak Kelompok Binaan CSR Belajar ke Indramayu
“Sudah seharusnya pemerintah mengawasi perusahaan rokok multi nasional yang banyak mengeluarkan produk rokok murah untuk menghantam produsen rokok rakyat. ”papar Ketua Koalisasi Masyarakat Tembakau, Bambang Elf.
Lebih lanjut Bambang Elf menjelaskan, organisasi yang dipimpinnya terus mengadakan pertemuan dan memonitor dari banyaknya keluhan para pelaku industri rokok rakyat yang merasa putus asa dengan serbuan produk rokok dengan brand Internasional itu tapi dijual dengan harga yang sangat murah.
Menurut Bambang Elf, dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109 / PMK / 010 / 2022 yang mengatur cukai produksi KLM di atas Rp 4 juta batang per bulan akan masuk kategori I ( satu) dengan cukai Rp 440 per batang merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap produsen maupun perusahaan rokok kecil yang memproduksi rokok kemenyan.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 27 Juli 2022: Kembali Bikin Hancur Hidup Andin, Mau Apa Lagi Ricky?
Artikel Terkait
Permintaan Simplifikasi Cukai Rokok Hanya untuk Matikan Industri Rokok Nasional
Gegara Puntung Rokok, Jemaah Haji Berhamburan Keluar Hotel 509 Misfalah
Kampanye Gempur Rokok Ilegal Digencarkan
11,3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Senilai Rp11,54 Miliar
Pengen Ganti Rokok Biasa dengan Vape. Tapi Ternyata Justru Begini Akibatnya