Pemerintah Beri Kemudahan Pendirian Koperasi Melalui UU Cipta Kerja

- Kamis, 14 Juli 2022 | 07:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Dok. Kemenko Perekonomian)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Dok. Kemenko Perekonomian)

JAKARTA suaramerdeka.com - Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Undang-Undang atau UU Cipta Kerja memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi.

Airlangga Hartarto menjelaskan, berbeda dengan UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan syarat pendirian koperasi.

Baca Juga: Cek Weton Hari Ini 14 Juli 2022: Kamis Legi, Apa Keistimewaan Menurut Primbon Jawa?

Jika UU 25/1992 mengharuskan koperasi primer didirikan sekurang-kurangnya 20 orang, UU Cipta Kerja hanya mensyaratkan minimal 9 orang.

“Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memudahkan pendirian koperasi di Tanah Air, salah satunya jumlah minimal pendiri koperasi sekarang hanya 9 orang, dari sebelumnya 20 orang,” tutur Airlangga Hartarto dalam keterangan, Selasa, 12 Juli 2022.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi di Indonesia memang mengalami peningkatan.

Baca Juga: Jerat Ampuh Dewi Fortuna, Selamat! 6 Zodiak Ini Bakal Panen Keberuntungan, Rezeki Terus Mengalir

Namun, peningkatan ini belum signifikan, karena pada 2021, jumlah koperasi di Indonesia berada di angka 127.846 unit di seluruh Indonesia.

Jumlah ini bertambah sekitar ratusan ribu dari tahun sebelumnya yang hanya 127.124 unit.

Menko Perekonomian berharap, kemudahan pendirian koperasi yang diberikan melalui UU Cipta Kerja bisa mendongkrak peningkatan jumlah koperasi di Indonesia.

Baca Juga: Intip Asmara Zodiak Hari Ini 14 Juli 2022: Awal Baru Aries, Hubungan Gemini Disegarkan, Pasangan Taurus?

Terlebih, UU Cipta Kerja memberi keleluasaan bagi koperasi untuk menerapkan prinsip syariah.

“Kemudahan terhadap koperasi syariah bisa dimanfaatkan peserta majelis ilmu, organisasi Islam, pondok pesantren, dan kelompok muslim lain mendirikan koperasi sehingga dapat menjadi sumber perekonomian bagi umat,” tegas Menko Airlangga Hartarto.***

SIMAK INFORMASI SUARAMERDEKA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X