Airlangga Hartanto Didapuk Sebagai Ketua Dewan Nasional KEK, Ini Tugasnya

- Jumat, 1 Juli 2022 | 06:15 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (suaramerdeka.com/dok ekon.go.id)
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (suaramerdeka.com/dok ekon.go.id)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Penunjukan Airlangga sebagai Ketua Dewan Nasional KEK berlaku sejak Senin, 27 Juni 2022 bersamaan ditandatanganinya Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

"Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 5 Keppres 10/2022.

Baca Juga: Jangan Bingung, TV Digital Itu Gratis Tapi Layanan Streaming Itu Berbayar

Berdasarkan Keppres Dewan Nasional KEK yang baru, dijelaskan tugas dan tanggung jawab Menko Airlangga.

Yakni, Pasal 2 menyebut Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.

Keppres 10/2022 juga mengatur pendanaan KEK berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Intip Asmara Zodiak Hari Ini 1 Juli 2022: Pisces Agresif, Komplikasi Aquarius, Capricorn Dengar Kata Hati!

Pada Januari 2022 lalu, Presiden juga menekan Peraturan Presiden (Perpres) 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.

Pada Perpres 8/2022, Presiden memberi hak kepada Dewan Nasional untuk meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK tentang pelaksanaan KEK serta meminta masukan atau bantuan pemerintah pusat, daerah, hingga ahli.***

SIMAK INFORMASI SUARAMERDEKA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X