SOLO, suaramerdeka.com - Masyarakat yang menjadi nasabah dan menyimpan uang di bank sekarang tidak ragu-ragu lagi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menjamin dana nasabah hingga Rp 2 miliar.
Jaminan dari LPS itu diperuntukan per nasabah per bank.
Anggota Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan LPS menjamin simpanan nasabah di bank.
Baca Juga: Jaga Lingkungan, PT PLN UITJBT-UPT Purwokerto Salurkan Bantuan TSTJ untuk Masyarakat Desa Luwing
"LPS menjamin simpanan di bank, BPR, BPRS hingga Rp 2 miliar. Jadi nasabah tidak perlu ragu mengenai keamanan dalam menyimpan uang di bank," katanya dalam Media Gathering di Solo, Kamis, 23 Juni 2022.
Yang perlu diperhatikan, kata dia, masyarakat harus cerdas dalam menabung dengan memahami syarat penjaminan simpanan.
Ia menyebutkan terdapat tiga persyaratan layak bayar. Syarat itu tercantum dalam 3T.
Pertama, tercatat dalam pembukuan bank. Nasabah memiliki catatan di bank yang menjadi kepercayaan nasabah.
Baca Juga: Holiwings Minta Maaf Usai Promo Minuman Gratis Bagi Muhammad dan Maria Viral
Artikel Terkait
Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Ini Beberapa Pertimbangan LPS
Ekonomi Membaik, Ketua DK LPS: Pengaruhi Performa Industri Perbankan
Peningkatan Kualitas, LPS Dukung Digitalisasi Pengelolaan Bisnis pada BPR/BPRS
Climate Action dan Pendanaan SDGs, LPS Dukung Tri HIta Karana Forum
LPS Imbau BPR/BPRS Adaptif via Transformasi Digital dan Dorong Go Public