“Sedangkan solusi jangka panjang adalah penyempurnaan regulasi pengawasan KSP serta penanganannya, apabila koperasi telah dinilai gagal bayar,” ucapnya.
Agus berpesan kepada seluruh pihak, bahwa penyelesaian 8 koperasi bermasalah ini tidaklah mudah. Sehingga tidak serta merta, tidak bisa hanya dengan terus menuntut segera adanya penyelesaian pembayaran simpanan anggota.
Sebagai penutup, Agus meminta agar Pengurus Koperasi wajib berupaya menjaga itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan di Koperasinya dan secara kooperatif menyelenggarakan RAT yang kredibel serta mengakomodasi partisipasi anggota seluas-luasnya.***
SIMAK INFORMASI SUARAMERDEKA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel Terkait
Puncak Dies Natalis Ke-3 Prodi AP dan MAL, SV Undip Luncurkan Koperasi Syariah dan Jurnal Internasional
Pertama di Indonesia, KSP Nasari Semarang Miliki Aplikasi Koperasi Digital
Dugaan Tindak Pidana Perbankan, Eks Pimpinan Koperasi Diadukan ke Polisi
Menteri Koperasi dan UKMĀ Gandeng Berbagai Pihak Wujudkan Program Prioritas KUMKM
Menteri Koperasi dan UKM Dukung Realisasi Reforma Agraria Melalui Korporatisasi Petani