SOLO, suaramerdeka.com - Kebijakan tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sudah mulai memakan korban.
Di Jawa Tengah, banyak lahan yang semula kuning, berdasar Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), tiba tiba menjadi hijau, setelah muncul penetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Akibatnya, banyak pengembang tidak bisa membangun perumahan di lahan yang telah dibelinya itu.
Bahkan, ada lahan yang semula kuning untuk permukiman, menurut RTRW, tiba tiba berubah jadi hijau untuk pertanian, padahal lahan itu sudah dibangun perumahan dan habis terjual.
"Karena banyak merugikan para pengembang, lebih baik kebijakan LSD dibatalkan saja," kata Bambang Sr dari paguyuban pengembang perumahan Solo Raya, Senin 13 Juni 2022.
Baik Peraturan Presiden / Perpres Nomor 59 Tahun 2019 maupun Surat Keputusan / SK Kepala BPN Nomor 1589 Tahun 2021 menyebutkan, penetapan peta lahan sawah dilindungi berdasar foto dari satelit, verifikasi lahan, sinkronisasi hasil verifikasi lahan.
Namun yang terjadi di lapangan, kata Bambang, penetapan peta LSD hanya berdasar pada foto satelit.
Sementara verifikasi lahan dan sinkronisasi dilakukan belakangan.
Artikel Terkait
Pengembang Sering Beri Tanah Miring, Disperkim Siapkan Juknis Kriteria Lahan Makam
Kekhawatiran Pengembang Evergrande Picu Penguatan Dolar AS dan Pelemahan Yuan
Pengembang Minta Kemudahan Perizinan Bangun Rumah untuk MBR
Himperra Jadikan Rumah Pengembang Jawa Tengah untuk Mencari Solusi Akan Dinamika Industri Properti
Antisipasi Kebutuhan Lahan Industri, Intiland Mulai Pengembangan Batang Industrial Park